Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Bela Setya Novanto, Fahri Hamzah Tantang KPK


JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dia menantang KPK untuk menemukan uang Rp 500 miliar yang disebut telah diterima oleh Novanto.

"Kan cuma Rp 10 juta, Rp 20 juta saja operasi tangkap tangan (OTT). Masa ini setengah triliun tidak OTT?" ucap Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Fahri menilai bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah direncanakan sejak awal.

"Sudah direncanakan dari awal untuk menghibur publik," kata dia.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (14/7/2017) pekan lalu. Saut menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak akan mengecewakan publik.

"Kata pimpinan KPK kan begitu, kami enggak akan mengecewakan publik. Nah ini publik sudah terhibur," ucap Fahri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumur: http://nasional.kompas.com/read/2017...h-tantang-kpk-

Sesama anggota dHewan Laknatullah saling membantu...emoticon-Wakaka
0
5.3K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan