Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tahubulatzzAvatar border
TS
tahubulatzz
PT CSI Tipu Konsumen dan Bangun Ruko Tanpa IMB di Grand Galaxy City


RAKYATBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Merasa ditipu mentah-mentah oleh PT Cipta Sedayu Indah (CSI) yang tergabung dalam Agung Sedayu Group, Setia Horas Tambunan melaporkan "Praktik Penipuan" PT CSI terhadap dirinya kepada pihak yang berwajib dengan laporan polisi nomor LP/415/K/V/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

"Praktik Penipuan" PT CSI tersebut, kata Tambunan, bermula ketika dirinya ditawari 4 unit Rukan yang akan dibangun selama 18 bulan di Blok RRG 3 No. 53, No. 55, No. 57 dan RGC 3 No. 1 oleh marketing PT Cipta Sedayu Indah, Agung Sedayu Group (ASG).

Setelah merasa cocok, tambahnya, timbulah kesepakatan antar kedua belah pihak dan dibuatkan surat pemesanan unitnya. Dalam surat pengikat pemesanan tersebut dituangkan kesepakatan, apabila sudah melakukan pengangsuran 18 kali angsuran maka surat Akta Jual Beli (AJB) langsung diterbitkan.

“Jadi fakta yang terjadi, setelah berproses saya sudah membayarkan 21 kali angsuran yang unit Rukan di Blok RRG 3 No. 53, No. 55, No. 57 dan membayarkan 18 kali angsuran unit Rukan yang di RGC 3 No. 1. Faktanya, unit Rukan itu pun tak kunjung juga terbangun. Saya pun menghentikan angsuran sampai unit Rukan terbangun sesuai perjanjian tertulis di PPJB,” terang Tambunan kepada RAKYATBEKASI.COM, Rabu (21/06).

Kemudian pada Mei 2016, bebernya, dirinya pun mendatangi Manajemen PT Cipta Sedayu Indah, Agung Sedayu Group (ASG) di Grand Galaxy City, dengan tujuan hendak melunasi ke 4 unit Rukan tersebut. Kemudian dari pihak manajemen mengarahkan dirinya untuk menulis surat dan menunggu jawaban serta balasan suratnya. Namun sungguh ironis, unit Rukan tersebut sudah dijual kepada pihak lain pada Januari 2017.

“Saya merasa tertipu karena unit yang dijanjikan sesuai PPJB ternyata tidak ada. Mereka beralasan kalau saya terlambat bayar. Padahal kan mereka yang tidak konsisten sesuai PPJB. Dan logikanya surat pembatalan ditulis tanggal 9 April 2016, padahal saya disuruh membayar dan menyetor tanggal 30 April 2016,” katanya.

Atas "praktik penipuan" tersebut Tambunan pun mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar lebih. Langkah hukum yang kini ditempuhnya adalah sebagai upaya mencari keadilan karena merasa ditipu senilai Rp2,1 miliar oleh pihak pengembang. Selain itu, pengembang juga tidak menunjukkan itikad baik untuk dapat menyelesaikan persoalan itu kepada para konsumennya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi Amit Riyadi mengatakan jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap dari bangunan-bangunan Cipta Sedayu Indah, Agung Sedayu Group (ASG) di Grand Galaxy City (GGC) Bekasi Selatan belum dikeluarkan oleh pihaknya. Sebab, pengembang tersebut belum memenuhi 100 persen kewajiban-kewajibannya.

“Memang IMB tetapnya belum dikeluarkan, mereka baru mengantongi SIPMB (Surat izin pendirian bangunan) karna kewajibanya belum terpenuhi, yakni salah satunya lahan TPU yang bersertifikat pemerintah belum diserahkan,” ucapnya.

Amit juga menyarankan, selain melaporkan tindak pidana PT Cipta Sedayu Indah ke Kepolisian, konsumen tersebut juga diminta melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi terhadap Undang-undang perlindungan konsumen. Artinya, konsument yang dirugikan haknya diperjuangkan oleh BPSK.

“Jadi yang menangani persyaratan-persyaratannya yakni PUPR sebagai Dinas teknisnya. Kalau kita mengeluarkan IMB setelah administrasi serta kelengkapan lainnya sudah terpenuhi. Kalau dinas teknisnya melaporkan kelengkapanya belum dipenuhi, yah IMB nya bisa kita cabut atau gugurkan,” tandasnya. (rob/tian)⁠

sumurnya gaaannn ===>>> TeKaPe

0
12K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan