nomoonvaAvatar border
TS
nomoonva
Ditilang Polisi Dan Surat Tilang Biru
Maaf saya disini pengguna baru, saya hanya ingin bertanya mengenai denda tilang. Kemarin saya ditilang polisi karena masuk ke jalan tol, trus saya disuruh sidang tgl 21 nanti. Masalah mulai muncul ketika saya dapet surat tilangnya yang warna biru T,T katanya kalo dapat surat tilang warna biru itu dendanya kena yang maksimal, sedangkan kalo tidak salah denda utk pasal 287 (1) sebesar rp.500.000,- apakah benar nanti ketika disidang kita bakal mengeluarkan uang sebanyak itu? Sedangkan saya mahasiswa rantau, uang segitu begitu berharga untuk keperluan selama satu bulannya T,T jadi adakah agan disini yang dapat berbagi pengalaman? emoticon-Bingung (S)emoticon-Cape d... (S)
Spoiler for Ditilang polisi dan kena pasal 287 (1):
0
5.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan