otak.userAvatar border
TS
otak.user
Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan full day school akan berdampak pada 50 juta siswa. Karena itu, JK menambahkan, kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan di tingkat menteri.

"Ini kalau soal yang begini tidak boleh diputuskan hanya di tingkat menteri, karena 50 juta anak SD, SMP, SMA yang terdampak," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca: MAARIF Institute Mendukung Wacana Full Day School, Ini Alasannya

Menurut JK, kebijakan ini akan dibahas di rapat kabinet terbatas. "Tentu nanti Presiden yang mengundang ratas untuk memutuskan. Itu saya kira," kata dia.

JK menganggap perlu kebijakan full day school diputuskan dalam ratas karena kebijakan itu akan berdampak pada banyak hal. Selain menyangkut 50 juta siswa sekolah, kebijakan ini juga mengakut sistem yang harus dibangun. Yang terpenting adalah soal logistik untuk para siswa.

"Di mana makannya anak-anak ini kan. Kalau di kota besar, iya sudah biasa, tapi kalau di desa-desa di mana? Siapa bikin dapur di sekolah? Ada enggak ruang makannya? Itu yang paling sederhana, disamping yang lain-lain," kata JK.


JK mengatakan rencana kebijakan ini akan dievaluasi, apalagi full day school belum dilakukan. Menurut dia, bakal ada sekolah yang siap melakukan rencana kebijakan ini, dan ada yang belum siap. Karena itu, bila akan dilakukan, full day school tidak bisa dilakukan secara umum, tapi secara bertahap.

Baca: Menteri Muhadjir: Sekolah 8 Jam Sehari Mulai Tahun Ajaran Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Menurut dia, Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti. Dengan kebijakan yang baru itu, sekolah-sekolah akan menerapkan full day school atau delapan jam sehari.

Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. "Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja," kata Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

Ia menjelaskan latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," kata dia.

Mendikbud Muhadjir menilai kebijakan full day school tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter.

https://m.tempo.co/read/news/2017/06/14/173884318/wapres-jk-full-day-school-tak-bisa-diputuskan-di-tingkat-menteri
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan