Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

q4billAvatar border
TS
q4bill
Berani Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening, Ini Ancaman Sri Mulyani
Berani Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening, Ini Ancaman Sri Mulyani
Jumat 09 Jun 2017, 18:33 WIB



Jakarta - Kementerian Keuangan resmi melakukan revisi terhadap batasan saldo rekening keuangan menjadi Rp 1 miliar dari yang sebelumnya paling sedikit Rp 200 juta.

Batasan saldo yang sebesar Rp 200 juta ini juga sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga merupakan aturan pelaksana dari Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peningkatan jumlah batas saldo rekening menjadi Rp 1 miliar dianggap memberikan celah bagi masyarakat atau wajib pajak untuk menghindar dengan melakukan pemecahan saldo ke beberapa rekening, tujuan agar tidak menjadi basis data dalam implementasi program Automatic Exchange of Information (AEOI).

Lalu bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani ?

"Kalau masyarakat ingin terus hindari pajak. Itu pilihan mereka. Tapi kami pemerintah punya tugas konstitusi mengumpulkan pajak. Saya yakin kalau yang sudah punya saldo Rp 200 juta sebagian besar sudah dilaporkan di SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Sri Mulyani menyebutkan, dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jumlah rekening dengan nilai Rp 1 miliar ke atas sebanyak 496 akun, dan yang ikut tax amnesty dengan melakukan deklarasi kas dan setara kas yang nilainya Rp 1 miliar ke atas sebanyak 291 wajib pajak dari total yang ikut tax amnesty.

Meski demikian, Sri Mulyani menyebutkan, bahwa penghasilan atau tabungan yang nilainya Rp 1 miliar ke atas juga bisa berasal dari beberapa rekening namun dimiliki oleh satu nama.

Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, penetapan batas saldo bagi rekening keuangan juga sebagai modal pemerintah menjadikan basis data yang nantinya saling ditukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam AEOI.

"Jadi pemecahan saldo saya hampir yakin, berpikir positif. Lagian kalau sudah dipecah-pecah saldonya mau diapakan? sekarang ini di dalam periode kalau Pak Ken (Dirjen Pajak) anggap saya belum bayar pajak dia bisa mintakan ke bank untuk saldo saya," tutupnya.
https://finance.detik.com/berita-eko...an-sri-mulyani


Saldo Rekening di Atas Rp 1 M Diintip Pajak, Berapa Jumlahnya?
Kamis 08 Jun 2017, 10:26 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi menjadi Rp 1 miliar.

Berapa jumlah nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar?

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (8/6/2017), jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Bila dibandingkan dengan yang sebelumnya, pada batas minimal Rp 200 juta, jelas terlihat ada penurunan dari yang semula 2,3 juta atau 1,14%.

Revisi ini berawal dari masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Tindakan revisi batasan saldo ini juga mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
https://finance.detik.com/berita-eko...rapa-jumlahnya

--------------------------------

Itu kalau rekening pribadi saldonya diatas Rp1M yaa bolehlah diintip dan ditanyakan pajaknya. Tapi kalau rekening perusahaan dan instansi Pemerintah sendiri tentunya rata-rata diatas Rp1M.

Nah dalam sistem keuangan global saat ini yang sudah terintegrasi dengan sangat baik, bukankah kalo sekedar bikin rekening tabungan Bank, bisa saja di di Bank-bank milik asing di Singapore atau Hong Kong atau Swiss? Memiliki sebuah ATM Bank yang bertanda VISA atau Cirrus atau perusahaan CC terkenal lainnya, sudah di izinkan untuk di gesek ke mesin ATM di lebih 200 negara di dunia saat ini. Jadi kalo kita punya ATM Bank Asing, untuk memenuhi duit cash untuk kebutuhan sehari-hari, saat ini bisa dicairkan di ATM dimana saja di seluruh dunia, termasuk di seluruh ATM di Indonesia?

Saya perkirakan bank-bank asing di Singapore, Hong Kong, Shanghai, Swiss akan mempermudah bagi WNI yang akan memindahkan tabungannnya di dalam negeri ke bank-bank milik mereka, lalu mempermudah transaksinya via ATM biasa di Indonesia. Nah lhooo ....



emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh q4bill 11-06-2017 09:14
0
20.9K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan