Quote:
JAKARTA - Peniadaan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 diharapkan dapat memunculkan calon yang segar untuk memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian dikatakan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Siti Zuhro saat berbincang dengan Okezone, Minggu (21/5/2017).
Siti mengatakan, dengan tidak diterapkannya ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019, maka masyarakat akan disuguhkan dengan varian calon yang tidak itu-itu saja.
"Jadi tidak tertentu kepada calon yang sama. Kita berharap ada betul muncul calon-calon yang fresh dan paham bahwa negara ini menghadapi kompleksitas permasalahan yang tidak mudah," ujar Siti.
Selain itu, nilai positif yang akan dilahirkan dari adanya peniadaan presidential threshold di antaranya yakni memberikan ruang kontestasi bagi seluruh pihak dari partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan jagonya.
"Memberikan ruang kontestasi yang lebih besar. Artinya tidak terhambat oleh calon yang elo lagi elo lagi atau dengan calon yang sama," tutup dia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Tujuh fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%. Sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh PT tetap 20%. Tiga fraksi itu yakni PDI-P, Nasdem dan Golkar.
(muf)
http://news.okezone.com/read/2017/05...campaign=wpbr2