Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Negara tak perlu repot masuk wilayah privat


Menanti kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia menjadi topik yang hangat dibicarakan masyarakat pada minggu ini. Awal Mei ini polisi memang membuka kembali kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam itu, sedangkan kabar tentang keberadaan Rizieq di luar negeri sudah terdengar sejak akhir April.

Kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein mencuat pada akhir Januari lalu. Ketika itu percakapan intim dan mengandung konten seks beredar secara viral di Internet.

Percakapan intim seksual itu diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza. Polisi pun lalu bergerak melakukan penyelidikan.

Beredarnya percakapan tersebut secara luas tentu menghebohkan. Bagaimana pun Rizieq adalah salah satu tokoh dalam keriuhrendahan politik Pilkada DKI Jakarta. Begitu juga dengan Firza, yang terseret kasus makar pada pengujung 2016.

Orang boleh-boleh saja mengira perkara ini lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Namun faktanya, polisi tetap bersiteguh melanjutkan perkara ini sebagai kasus hukum. Polisi mengaku sudah mempunyai barang bukti untuk menjadikan perkara ini sebagai kasus pornografi. Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Kasus ini mengingatkan kita ke kasus yang menimpa penyanyi Ariel -yang saat itu masih bergabung dengan kelompok musik Peter Pan- pada 2010. Ketika itu video rekaman yang memperlihatkan Ariel sedang melakukan hubungan seks. Video pertama merekam hubungan seks Ariel dan Cut Tari. Video lain berisi rekaman hubungan seks Ariel dengan Luna Maya.

Kasus tersebut bukan cuma menyeret Reza Rizaldy -biasa dipanggil dengan nama Redjoy, yang disangka menjadi penyebar video Ariel tersebut. Ariel pun ikut terseret sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Redjoy dituntut 4 tahun penjara denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Ariel dituntut 5 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, junto pasal 56 KUHP.

Kasus pornografi Rizieq-Firza dan kasus pornografi Ariel tersebut seharusnya membuat kita kembali tersadar untuk meninjau undang-undang yang terkait dengan kasus pornografi. Ada tiga perundang-undangan yang selama ini seringkali digunakan untuk menjerat orang ke dalam kasus pornografi.

Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat tentang larangan untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Ketiga, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak menjadi rancangan undang-undang, baik undang-undang ITE maupun undang-undang pornografi, menjadi sorotan masyarakat. Keduanya berpotensi membukakan pintu kepada negara untuk mengintervensi wilayah privat warga negara.

Kekhawatiran bukan tanpa alasan. Pornografi dalam undang-undang itu tidak dirumuskan secara lebih jelas arahnya. Dalam undang-undang itu, pornografi dirumuskan dalam konotasi yang subyektif sambil ditunjukkan muatannya saja namun tidak ditentukan arah dan konteksnya.

Ketidakjelasan itu bisa membuat, misal, seseorang yang merekam kegiatan seksualnya untuk keperluan dokumentasi dirinya sendiri pun bisa diseret ke pengadilan. Ariel adalah contohnya.

Ariel tidak pernah menyebarkan video rekaman kegiatan seksualnya, tapi dia dikenakan hukuman penjara. Yang mengherankan, penyebar videonya dijatuhi hukuman lebih ringan ketimbang Ariel. Padahal video itu berpotensi memengaruhi masyarakat ketika disebar ke ruang publik, bukan ketika dibuat.

Berbeda dengan kasus Ariel, sejauh ini polisi belum menyebut-nyebut pihak yang menyebarkan konten pornografi dalam kasus Rizieq-Firza. Polisi baru menyebut-nyebut soal dugaan keaslian materi pornografinya saja.

Melihat potensi intervensi publik maupun negara ke ruang privat warga negara, kedua undang-undang tersebut patut untuk ditinjau kembali. Arah dan konteks pornografi dan masalah kesusilaan dalam kedua undang-undang itu perlu diperjelas, agar tidak ambigu.

Kita pasti berharap terlindung dari kejahatan dan eksploitasi seksual. Namun tak ada yang menghendaki publik maupun negara memasuki wilayah privat dengan seenaknya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...wilayah-privat

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Mengapa harus membubarkan ormas?

- Mencari jalan keluar dari kegaduhan-kegaduhan

- Pembekuan dana reses politicking kelas senator

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan