Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bajajkantoranAvatar border
TS
bajajkantoran
Edann!! Sekarang Bikin Paspor Deposit Dulu Rp.25 Juta


Perbincangan di media sosial sedang diramaikan dengan aturan baru keimigrasian, terkait syarat pembuatan paspor.

Aturan itu mengharuskan pemohon paspor, mempunyai deposit tabungan sedikitnya Rp25 juta. Hal itu ditunjukkan melalui rekening koran, yang dibawa saat membuat paspor.

Sejumlah kalangan masyarakat mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut, yang mulai berlaku sejak awal 2017. Namun ternyata, tak semua pemohon paspor terkena aturan tersebut.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie mengatakan, syarat itu hanya bagi WNI yang berpotensi menjadi TKI tapi tak terdaftar di BNP2TKI ataupun Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Tujuan aturan itu untuk menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara tujuan para WNI,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (19/3). Dengan menjadi TKI tanpa prosedur, makin menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan saat terjadi TPPO atau tindak pidana lainnya.

Simpanan Rp25 juta, lanjutnya, perkiraan besaran biaya minimal yang dibutuhkan seseorang untuk wisata atau ziarah ke luar negeri. Menurutnya, cukup banyak modus menjadi TKI dengan alasan wisata atau ziarah.

Sejak aturan itu diberlakukan, Ditjen Imigrasi telah menolak 1.387 permohonan pembuatan paspor. Alasannya karena pemohon dicurigai akan menjadi TKI tanpa melalui prosedur di BNP2TKI dan Dinas Tenaga Kerja.

SUMBER
0
3.1K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan