Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rellstoryAvatar border
TS
rellstory
Tiap Hari Saya Hadapi Puluhan Ribu Intel! ( Luar Biasa! )
Saya menulis disini karena saya tidak setuju dengan cara yang dipakai oknum Bin. Saya bukan tidak suka individunya, saya tidak setuju dan menyukai cara yang digunakan cara yang dipakai sangat buruk, jahat, egois dan kotor. Bagaimana ini dengan intel fungsinya banyak bisa menculik, mencelakakan, mengancam, meneror dan membunuh. Ini apa saya yang salah atau saya yang bodoh.

Situs web : www.bin.go.id

Kepada oknum intel jangan terlalu bertindak semena-mena nanti kalau kembali kepada pribadi masing-masing bagaimana perasaan anda.
Setiap hari saya harus menghadapi puluhan ribu intel bermacam-macam caranya ada yang menghina, memfitnah, mengancam, profokasi, merekayasa, coba menculik, coba dicelakakan atau dibunuh. Itu dimana tolong pasal hukum intel bisa menindak atau membunuh.

Perkataan yang diucapkan sangat sadis, jelek dan kotor tidak etis sekali. Tindakannya sangat diluar batas kemanusiaan terkadang buang air besar atau kecil tepat di depan saya. Melempar sesuatu di hadapan saya terkadang bangkai tikus mati atau kucing mati. Waktu orang beribadah suara mesin atau alat bangunan dibunyikan sangat keras. Kendaraan motor melintas dengan suara knalpot sangan keras! Membuang sesuatu apa saja tepat di depan saya. Meludah, buang air di sembarang tempat dan lain sebagainya.

Atau saya yang salah atau situ yang keterlaluan dan bertindak diluar batas kewajaran tolong dikoreksi kalau perkataan saya salah. Sudah satu tahun saya hadapi seperti ini, sampai gak bisa bekerja dan hak kebebasan diambil secara tidak langsung. Lokasi nya saya berhadapan bukan melawan dengan intel di seputaran area ini :

jl.rs.fatmawati - jl.h.nawiraya - jl.h.nawi - jl.h.jeni - blok a - sekitar area jakarta selatan

Saya mainnya depan itc fatmawati juga di jl.h.nawiraya - jl.h.jeni - jl.rs.fatmawati- blok a

Update

Sebetulnya masyarakat jakarta - jakarta selatan, PNS ( pegawai negeri sipil ) keseluruhan sudah tahu gan peristiwanya

Berikut Pasal atau Undang-Undang yang mengatur tentang perencanaan pembunuhan

Pasal 338 KUHP adalah :

Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Pasal 340 KUHP menyatakan :

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan paling lama jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :

Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja. Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.

Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain. Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan nyawa orang lain maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuh. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi soal, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.

Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.

- Pembunuhan Dengan Pemberatan

Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah: “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan. Kata diikuti dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.

- Pembunuhan Berencana

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, unsur-unsur pembunuhan berencana adalah; unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
Ancaman pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal 338 dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan dengan ancaman pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

- Pembunuhan tidak sengaja

Tindak pidana yang di lakukan dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP,
Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ketidaksengajaan adalah suatu perbuatan tertentu terhadap seseorang yang beraki bat matinya seseorang. Bentuk dari kealpaan ini dapat berupa perbuatan pasif maupun aktif.
Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prilaku menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan pengertian normatif atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan. Dan salah satu cara untuk mengendalikan adalah dengan sanksi pidana.

Hakikat dari sanksi pidana adalah pembalasan, sedangkan tujuan sanksi pidana adalah penjeraan baik ditujukan pada pelanggar hukum itu sendiri maupun pada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan

Ini dasar hukumnya kalau menindak tidak sesuai prosedur :

KUHP Pasal 328

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 333

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Diubah oleh rellstory 10-03-2017 09:20
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.8K
22
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan