Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

glenhanzskyAvatar border
TS
glenhanzsky
Apakah Surat Al-Maidah 51 Hanya Untuk Ahok?


Saya adalah seorang penulis di salah satu media online lokal di kota kelahiran saya yaitu Pematangsiantar. Sebagai seorang penulis sudah seharusnya saya untuk menyampaikan fakta-fakta seputar informasi yang terjadi di sekitar saya. Dan mengamati dan mencari fakta apa saja yang sebenarnya terjadi, lalu menyampaikan kepada masyarakat lewat sebuah tulisan yang disebut dengan karya Jurnalistik.

Dan hal ini juga yang mendorong saya untuk membuat sebuah tulisan, dimana saya merasa terpanggil sebagai masyarakat yang tinggal di Negara Indonesia tercinta yang menganut sistem Demokrasi. Untuk menyampaikan apa yang ada dalam pikiran saya sesuai dengan apa yang saya ketahui.

Disini saya hanya ingin membagikan informasi berdasarkan pengamatan yang saya lihat dan saya dengar dari beberapa sumber media berita, seputar kasus terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau yang biasa di sapa AHOK yang saat ini tengah heboh di Indonesia atas dugaan “Penistaan Agama” yang dilakukannya.

Dalam kasus tersebut Ahok dilaporkan ke pihak kepolisian terkait rekaman video yang diunggah di Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta atas ucapannya yang diduga telah melecehkan ayat suci Al-Quran, dimana dalam video tersebut Ahok terlihat mengatakan, “Bapak Ibu ndak Bisa memilih Saya. dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena inikan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok.”

Sumber

Bahkan ada aksi yang dinamakan aksi 411 dan 212 yang menuntut agar Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena telah melecehkan ayat suci Al-Quran yakni surat Al Maidah Ayat 51. Dimana pada aksi tersebut yang katanya jutaan orang pun turun kejalan, tepatnya berkumpul di Monas Jakarta untuk menuntut agar Ahok segera di tangkap.

Dan akhirnya Ahok pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian pada Rabu (16/11/2016) atas tuduhan pelecehan ayat Al-Quran (Surat Al Maida Ayat 51) yang diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, “Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari.

Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sumber

Ahok memang telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani proses persidangan pertamanya pada Selasa (13/12/2016), akan tetapi melihat dari kasus tersebut dan banyaknya tudingan yang dialamatkan kepada Ahok menimbulkan beberapa pertanyaan kepada saya pribadi dan mungkin saja bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun disini saya bukan ingin melakukan pembelaan terhadap Ahok, dan saya juga bukanlah bagian dari teman Ahok ataupun pendukung salah satu paslon Gubernur, sebab seperti yang sudah saya jelaskan di atas sebelumnya, saya berasal dari kota Pematangsiantar bahkan untuk mendapatkan hak memilih paslon pun saya tidak punya.

Berdasarkan pengamatan saya selama mengikuti informasi yang berkembang dari berita-berita seputar kasus yang menimpah Ahok, dimana saya menemukan banyaknya keganjilan serta argumen-argumen atau pun opini dari beberapa pendapat tokoh Partai yang mengatakan bahwa mereka adalah partai pengawal Akidah, yang kemudian menggiring masyarakat untuk menyimak lebih lanjut pernyataan-pernyataan tersebut, namun tidak sesuai dengan apa yang diucapkan oleh tokoh tersebut.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan tentang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok Sumber, sehingga terbentuklah GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI yang secara berulang-ulang mendemo Ahok. Menuntut agar Ahok segera tangkap dan dipenjarakan.

Namun pada kenyataanya di kota Kelahiran saya sendiri ada calon Walikota Siantar yang mendapatkan dukungan atau di usung oleh partai yang mengatasnamakan partai pembela akidah. Adapun calon Walikota Siantar tersebut adalah Teddy Robinson Siahaan di usung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Wesly Silalahi yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dimana para tokoh dari kedua partai tersebut juga ikut dalam aksi menuntut agar Ahok segera di tangkap dan dipenjara.

Setahu saya jika seseorang dapat ditetapkan menjadi calon Walikota haruslah mendapatkan dukungan resmi dari Partai tersebut, dan dalam prosesnya terlebih dahulu diajukan ke DPD, lalu diteruskan ke DPW, hingga akhirnya sampai ke DPP dan kemudian ditandatangani langsung oleh Ketum agar dukungan tersebut dinyatakan sah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika saya salah menjelaskan hal tersebut, saya minta maaf, namun saya rasa itu adalah sebuah peraturan mutlak yang telah ditetapkan dalam sebuah partai bahkan peraturan tersebut dapat dilihat dan didownload secara terbuka disitus resmi KPU.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah, Bagaimana mungkin anda sebagai mantan Ketum Partai yang memegang kunci untuk menetapkan dan menandatangani seorang calon yang bukan muslim untuk menjadi pemimpin di sebuah daerah khususnya di kota Pematangsiantar? lantas apa bedanya dengan Ahok? Kenapa anda sangat getol menyatakan bahwa anda tidak akan mendukung calon yang bukan dari Islam (Non Muslim), tapi pada kenyataanya partai anda mendukung calon yang bukan muslim?.

Untuk itu berikut saya juga lampirkan bukti-buktinya dalam bentuk foto agar saya tidak dikatakan sebagai pemberi informasi yang mengada-ngada, dan bahkan jika anda kurang percaya dengan foto-foto yang saya lampirkan ini anda bisa berkunjung langsung ke KPUD Pematangsiantar.

Quote:
Quote:

Quote:
Quote:

Quote:
Quote:

Quote:
Quote:


Mohon anda dapat menjelaskan alasan atas dukungan partai anda terhadap calon walikota Siantar yang nyatanya bukanlah Islam (Non Muslim). Sehingga saya dapat meyakini kebenaran atas pernyataan anda terkait kasus yang menimpah Ahok. Saya ingin anda memberikan keterangan pers secara resmi berkaitan dengan dukungan tersebut.

Dan jika anda tidak bisa menjelaskan pertanyaan saya ini, maka saya menjadi yakin bahwa apa yang dikatakan Ahok, bahwa Surat Al Maidah Ayat 51 telah dipakai seseorang/oknum tertentu untuk membodohi orang-orang.

Ini menjadi sangat aneh bukan? Ketika ada seseorang yang mengatasnamakan agama, tapi omongannya tidak konsisten seperti apa yang diucapkan.

Saya heran dengan pernyataan anda tersebut, kenapa anda bisa dengan berkata dengan begitu lantangnya, sementara apa yang anda katakan tidaklah sesuai dengan fakta-fakta yang kita temukan dilapangan.

Apakah ini hanya Trik Politik saja untuk menjatuhkan lawan politik anda?

Sebab anda telah mendukung calon yang tidak sesuai dengan akidah seperti yang anda gembar-gemborkan di media melalui pernyataan anda. Saya minta kepada anda dengan sangat, supaya jangan membuat kebohongan terhadap publik. Atau mencoba memberikan opini untuk mengelabuhi masyarakat Indonesia khususnya Umat Islam untuk mempercayai argumen anda.

Ketika anda melontarkan kata-kata tersebut, namun pada kenyataanya anda juga tidak menerapkannya sesuai dengan omongan anda, maka benarlah surat Al Maidah Ayat 51 telah digunakan oleh seseorang/oknum tertentu untuk membodohi umat Islam agar tidak memilih calon yang tidak se-akidah (Non Muslim), sebab anda sendiri telah mengusung calon yang bukan umat Islam.

Mungkin anda akan mulai berpikir bukan, ketika saya melontarkan fakta-fakta ini???

Menurut hemat saya, apa yang diucapkan Ahok bahwa Surat Al Maidah ayat 51 telah di pakai oknum tertentu untuk membohongi umat, artinya di Pilkada daerah yang lain ternyata surat Al Maidah Ayat 51 itu tidak berlaku. Akan tetapi untuk Ahok diberlakukan.

Itu artinya sama saja dengan oknum yang sering menggunakan ayat ini tidak konsisten alias membohongi umat. Kalau memang surat Al Maidah ayat 51 itu dipakai secara konsisten, maka tidak mungkin terjadi calon kepala daerah di kota Pematangsiantar yang notabene tidak beragama Islam tapi diusung oleh PKS dan PAN.

Ternyata di kota saya Partai yang berbasis Islam yang katanya sebagai pengawal akidah, ternyata mengusung calon walikota yang bukan Islam yaitu PKS salah satu pengusung Wesly Silalahi dan PAN mengusung Teddy Robinson Siahaan yang bukan beragama Islam untuk maju di Pilkada Pematangsiantar Tahun 2016.

Kenapa MUI tidak mengeluarkan Fatwa Haram juga terhadap kedua Partai atau Calon ini?
Sesuai surat Al Maidah ayat 51 Kedua Partai dan Calon tersebut diatas, menurut hemat saya sudah melanggar Surat Al Maidah Ayat 51 sesuai dengan Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah dikeluarkan MUI.

Kenapa GNPF-MUI tidak mendemo kedua Partai dan Calon tersebut diatas?

Ada Apa???
Apakah Surat Al Maidah 51 hanya berlaku untuk AHOK saja?


Saya hanyalah seorang penulis yang ingin menyampaikan informasi yang cerdas kepada masyarakat dan begitu juga dengan seorang tokoh publik yang juga sudah seharusnya menyampaikan kebenaran kepada masyarakat agar masyarakat menjadi lebih cerdas.

Saya harap tulisan saya ini dapat membukakan pikiran dan hati yang jernih kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melihat seseorang dengan sudut pandang yang benar. Bukan yang menggunakan ayat-ayat suci dari Agama, sebab ini adalah panggung politik dan juga pesta rakyat, jadi gunakanlah alat-alat yang sesuai dengan Politik.

SUMBER :SEWORD
0
3.6K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan