Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakemapisangAvatar border
TS
kakemapisang
SBY Sedang Berada di Rumah Mega Kuningan Saat Mahasiswa Berdemo


Jakarta - Rumah Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 'digeruduk' mahasiswa. Saat itu, SBY sedang berada di dalam rumah itu.

SBY memang lebih diketahui tinggal di wilayah Cikeas, Bogor. Namun rupanya saat didemo mahasiswa hari ini, SBY ada di rumahnya di Mega Kuningan, Jakarta.

"Ya," kata jubir PD Imelda Sari saat ditanya apakah SBY sedang berada di dalam rumah itu saat dikonfirmasi detikcom, Senin (6/2/2017).

PD mengecam aksi demo di kediaman SBY itu. Polisi pun jadi sasaran kritik, karena dinilai lamban melakukan penanganan demo. Berikut salah satu kritik dari Sekretaris Fraksi PD DPR Didik Mukriyanto terkait demo tersebut:

Pernyataan Pers:

1. Sungguh mengenaskan unjuk rasa yang terjadi di kediaman Presiden ke-6 Bapak SBY.
2. Unjuk rasa yg tidak diantisipasi dengan tepat dan profesional akan berpotensi menjadi ancaman serius.
3. Apalagi motif-motif kepentingan termasuk politik bukan hanya menodai demokrasi tapi sudah bisa dikatakan pelanggaran UU atau kriminal.
4. Presiden beserta keluarganya ada representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan.
5. Setelah masa tugas Presiden berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada NKRI perlu mendapatkan pengamanan.
6. Bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mantan Presiden beserta keluarganya serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan Pemerintah.
7. Bahwa pengamanan terhadap mantan Presiden dan keluarganya tersebut menjadi kewajiban Negara sebagaimana diamanahkan dalam PP 59 Tahun 2013.
8. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
9. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
10. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
11. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
12. Pengamanan diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
13. Pengamanan sebagaimana dimaksud meliputi Pengamanan pribadi, Pengamanan instalasi, Pengamanan kegiatan; dan Pengamanan penyelamatan.
14. Pengamanan instalasi meliputi: kediaman dan penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri, materiil yang digunakan selama kegiatan.
15. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
16. Apa yang terjadi dalam unjuk rasa di kediaman Presiden RI Ke-6 Bapak SBY sungguh menjadi potret buruk hadirnya negara karena bisa berpotensi menjadi ancaman yang bisa membayahakan keselamatan.
17. Polri sebagai institusi penerima pemberitahuan unjuk rasa tentunya bisa memahami utuh munculnya optensi ancaman tersebut karena ditujukan ke kediaman Presiden Ke-6.
18. Polri seharusnya sejak dini sudah bisa mengambil tindakan preventif kalau memegang teguh aturan.
19. Apa yang sesungguhnya terjadi di Negeri ini, dengan aparat Polri kita? Apakah ada pembiaran atau motif-motif politik?
20. Seharusnya Polri menjaga netralitas dalam politik praktis dan menegakkan aturan.
21. Polri dengan segenap infrastruktur dan perangkatnya harus melaksanakan amanah UU dan aturan.
22. Polri tidak boleh melakukan pembiaran. Jangan sampai karena pesanan kepentingan, Polri tidak menegakkan aturan.
23. Sungguh menakutkan negeri ini kalau kepentingan "kekuasaan", menjadikan Polri menjadi alat untuk menekan rakyatnya.
24. Akan runtuh negeri ini, kalau aturan tidak ditegakkan dan hukum tidak dijalankan.
25. Saya meminta Polri untuk segera menindak tegas para pelakunya dan mengusut tuntas otak dibalik ini semua.
26. Kita bukan anti demokrasi, tapi demokrasi harus dijalankan dengan penuh etika, kesantunan dan memegang teguh aturan dan UU.
(imk/tor)

https://news.detik.com/berita/d-3415...asiswa-berdemo

Pepo lebay banget sih, dulunya tentara kok sekarang letoy. Cuma didemo looh, biasanya juga pepo danain demo. hmm emoticon-Cape deeehh sampe segitunya ya?
0
2.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan