Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bolehkah investor asing memberi nama pulau di Indonesia?

Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kedua kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) serta Menko PMK Puan Maharani (kiri) mengikuti Rapat Terbatas Kabinet membahas Ujian Nasional Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12).
Pemerintah mempersilakan investor asing untuk mengelola dan menamai sejumlah pulau yang hingga saat ini belum bernama. Hingga saat ini tercatat ada 4.000 pulau yang belum bernama.

Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, salah satu negara yang tertarik mengelola pulau itu adalah Jepang. Jepang, kata Luhut, tertarik untuk untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

"Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu," ujar Luhut seperti dilansir Okezone.com.

Selain Jepang, kata Luhut, Singapura juga tertarik untuk mengelola pulau di Indonesia.

Kebijakan ini, kata Luhut, merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggaet investor dari luar negeri. Selama ini, investor melihat geliat sektor pariwisata Indonesia meningkat pesat.

Kemajuan sektor wisata ini telah berhasil menciptakan pekerjaan baru sekaligus menarik minat investor dari luar negeri.

" Turis itu meng-create job opportunity. Sekarang kita jangan ribut karena kita (pemerintah bertujuan) untuk menciptakan lapangan kerja yang banyak," kata dia.

Luhut menganalogikan pengelolaan itu seperti restoran yang bisa diberi nama sesuai dengan keinginan pengelolanya. "Apalah sebuah nama, yang penting registered (terdaftar) punya Indonesia, dicap Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti aturan Indonesia," katanya.

Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, saat ini pihaknya tengah mendata ulang pulau-pulau yang tak bernama itu. Tahun ini targetnya ada 111 pulau kecil dan terluar (PPKT) yang akan diberi nama.

"Kita kelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), karena pulau kecil dan terluar kita ada 92 pulau, dan sudah didaftarkan lagi 19, jadi total 111," katanya seperti dilansir Merdeka.com.

Untuk penamaan pulau-pulau itu, kata Brahmantya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Penamaan akan dikoordinasikan. Nanti kita kasih nama ikan-ikan semuanya" ujarnya.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pasal 26A menyebut pengelolaan pulau harus mendapat izin dari menteri. Dalam undang-undang ini sama sekali tak ada larangan asing untuk memberi nama terhadap pulau yang dikelola.

Anggota Komisi I DPR Andreas H Pareira tak mempersoalkan pengelolaan pulau oleh asing itu. Yang penting, kata dia, investasi itu bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap rencana Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola dan menamai pulau di Tanah Air tidak bertentangan dengan hukum. Sebab yang dijual kepada wisatawan asing itu bukan pulaunya, melainkan hak atas tanah itu.

"Kalau pulaunya ya tidak mungkin dong dijual," kata Hikmahanto.

Karenanya, kata dia, pengelolaan, tidak akan mengancam kedaulatan wilayah Indonesia.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...u-di-indonesia

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Trump angkat mantunya sebagai penasihat senior Gedung Putih

- Mengawal daerah-daerah rawan korupsi

- Durian, hipertensi, dan video anggota DPRD Jambi marah-marah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan