Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perlukah tenaga kerja asing dibatasi?

Ilustrasi pekerja asing.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu tentang serbuan pekerja asing, terutama dari Cina, menghangat. Disebut-sebut ada 10 juta orang pekerja dari Cina yang menyerbu Indonesia. Namun angka ini dibantah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.

Menurut Hanif, hingga November 2016 pekerja asal Cina hanya sebesar 21.271 orang. Terbesar kedua berasal dari Jepang (12.490) dan ketiga dari Republik Korea (8.424).

Hanif mengakui, jumlah pekerja asing itu memang meningkat dibanding pada 2015 yang mencapai angka 69.015 orang.

Diperkirakan pada tahun-tahun mendatang jumlah tenaga kerja asing ini akan terus naik seiring banyaknya investasi dari negara-negara lain ke Indonesia.

Jika memang trennya naik, perlukah jumlah tenaga asing di Indonesia dibatasi? "Kita belum ada konteks atau kebutuhan, katakanlah untuk membuat kuota. Kita lihat perkembangannya dulu," kata Hanif kepada katadata.

Pada Maret 2015, Menteri Hanif pernah mengatakan, lembaganya akan membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Pembatasan dilakukan karena ia ingin memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.

Banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, kata dia, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.

"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," katanya.

Grafis tenaga kerja asing di Indonesia.
Untuk membatasi, Kementeriannya mengeluarkan aturan penggunaan tenaga kerja asing bagi perusahaan yang ada di tanah air. Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015. Peraturan ini merevisi Permenaker tahun 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Ada beberapa poin yang ada dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 itu.

Pertama, jika pada Permenaker sebelumnya disebutkan perusahaan wajib merekrut 10 TKI jika mempekerjakan satu TKA, kini kewajiban itu ditiadakan.

Kata Hanif, ketentuan mewajibkan 10 TKI itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.

Selain itu, Permenaker yang baru itu juga menyebut, "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris."

Aturan ini sebelumnya tak ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2015. Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.

Selain itu juga ada penghapusan kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA sebesar USD100 (sekitar Rp1.360.000) per jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP TKA tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dolar AS (USD).

Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan TKA yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Ketenagakerjaan tak mempersulit izin TKA yang ingin bekerja di Indonesia. JK menganggap masyarakat tidak perlu takut dengan kedatangan tenaga asing yang rata-ratanya adalah tenaga ahli.

"Mereka datang ke sini (Indonesia) itu membawa modal, investasi, sehingga kita seharusnya jangan berpikir bahwa tenaga kerja asing itu akan mengambil lapangan kerja orang Indonesia, tidak begitu berpikirnya," kata JK.

JK juga meminta pemerintah tak khawatir dengan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia. Sebab, upah yang berlaku di Indonesia masih terbilang kecil.

"Tenaga kerja itu selalu bergerak dari daerah yang gajinya rendah ke standar tinggi. Orang Singapura di sana gajinya bisa Rp10 juta, kalau di sini (Jakarta) cuma Rp2-3 juta, ya mana mau dia pindah. Jadi jangan khawatir, yang ada rata-rata profesional, akuntan dan teknisi," katanya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...asing-dibatasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bibit-bibit pemicu intoleransi di Indonesia

- Pemerintah terbitkan aturan baru penyediaan rumah murah

- Dewan Kerukunan, usaha penyelesaian dari luar pengadilan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
22.8K
224
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan