Quote:
Habib Rizieq: FPI Tidak Merongrong NKRI
VIVAnews - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mencuat lagi, seperti diwacanakan Kapolri, Jenderal Sutarman, dan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono. Penyebabnya, ormas itu melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa penolakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur di kantor depan DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atau lebih dikenal dengan Habib Rizieq berang. Ia mengingatkan kepolisian agar menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
"Saya ingatkan di sini kepada pihak kepolisian. Tugasnya adalah untuk penegakan hukum, bukan mengurus pembubaran FPI," kata Rizieq di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2014.
Menurutnya, pembubaran FPI tidak gampang. Ia menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu sudah tepat. Menteri menyebut bahwa sebuah ormas Islam, dalam hal ini FPI, baru bisa dibubarkan bila mengancam kedaulatan negara.
"Soal pembubaran organisasi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pernyataan Mendagri sudah sangat tegas dan lugas. FPI tidak merongrong NKRI," katanya.
Namun, bila ada oknum anggota FPI yang melakukan tindak pidana, ia mempersilakan untuk ditindak secara hukum. Ia membantah sejumlah aksi dan tindakan anarki yang dilakukan anak buahnya selama ini bukan atas nama organisasi melainkan oknum.
Mengenai aksi penolakan Ahok sebagai Gubernur yang berakhir bentrok antara massa FPI dengan aparat Kepolisian, akan ditindaklanjuti dengan panitia kerja khusus DPRD DKI untuk mengusut kasus tersebut. Rizieq mengklaim, FPI tidak sepenuhnya bersalah, bahkan mereka punya data dan fakta untuk membuktikannya.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan bahwa FPI layak dibubarkan karena kerap melakukan kericuhan. Itu bukan kesalahan dari oknum ormas tersebut, melainkan sudah menjadi karakter FPI.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat rekomendasi berisi pembubaran FPI kepada Kementerian Dalam Negeri karena dianggap sering melakukan kericuhan atau kekerasan dalam setiap aksinya. Menteri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news...erongrong-nkri
FPI itu anarkis. membawa agenda politis.
tak sesuai dengan pancasila.
memecahbelah bangsa.
100% harus dibubarkan dan dilarang !!