Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bhajatyAvatar border
TS
bhajaty
Tarif STNK Naik Hampir 300%, Jokowi Anggap Itu Membebani Rakyat
Penerapan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, akan berlaku mulai 6 Januari 2017. Tarif baru yang berlaku secara nasional ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai terbit tanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti dipantau oleh cnnindonesia.com, hal ini kemudian dipertanyakan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut beliau, kenaikan tarif hingga tiga kali lipat ini dianggap membebani masyarakat. Setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (04/01/2017) kemarin, hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

“Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” ucap Darmin saat ditemui di kantornya pada Rabu (04/01/2017) malam.

Darmin menerangkan, pada hakikatnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Darmin menyampaikan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus, dibantu Polri yang berperan sebagai pemungut tarif.

Kalau pun nanti tarifnya tetap naik, Darmin yang adalah Mantan Dirjen Pajak itu berharap kenaikan tarif ini benar adanya mencerminkan kondisi inflasi yang terjadi di tanah air.

Sebelumnya, sudah selama tujuh tahun tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tidak mengalami perubahan. Hal ini yang diindikasikan sebagai pemicu Kementerian Keuangan untuk secara drastis menaikkan tarif PNBP.

“Itu memang betul [sudah lama tidak diperbarui]. Tapi apakah harus langsung 300 persen? Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak tidak apa, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul,” jelas Darmin.

Dalam peraturan baru ini, terdapat penambahan tarif pengurusan, yakni pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai tiga kali lipat.

Misal, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama mengatur biaya Rp 50.000. Peraturan baru, tarif berubah menjadi Rp 100.000. Sementara untuk roda empat, diperkirakan dari Rp 75.000 – Rp 80.000 menjadi Rp 200.000 – Rp 225.000. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25.000 untuk roda dua dan empat, dan Rp 50.000 bagi roda empat atau lebih.

Kenaikan signifikan juga terdapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, kini naik menjadi Rp 225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, dan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan (SMK) untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, dan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.

Sedangkan untuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), kenaikan tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan.

sumber

Cahaya terbaik sebenua asia dan antartika telah menurunkan titah...ululululu emoticon-Ngakak
0
4.4K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan