Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim Nyatakan Eksepsi Ahok Masuk Pokok Perkara

Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan nota keberatan atau eksepsi pribadi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah masuk materi pokok perkara sehingga harus ditolak.

"Keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," tandas salah satu anggota majelis hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).Majelis menilai nota keberatan atau eksepsi pribadi terdakwa Ahok bukan sesuai yang dimaksud Pasal 156 Ayat 1 KUHAP setelah mempertimbangkan pendapat dari Ramlan dan Lilik Mulyati yang ditulis dalam bukunya masing-masing."Pengadilan berpendapat, keberatan terdakwa tersebut bukanlah keberatan yang dimaksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAP dan sebagaimana pendapat para ahli di atas mengenai hal-hal yang dapat diajukan keberatan," tandasnya.Nota keberatan terdakwa Ahok, lanjut hakim, sudah berkaitan materi dakwaan atau pokok perkara yang fakta-fakta hukumnya akan didapat dalam acara pembuktian pada persidangan berikutnya."Maka keberatan terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dan diputus oleh pengadilan setelah pemeriksaan alat bukti," tandasnya.Adapun pendapat dua ahli di atas yang dipertimbangkan majelis, yakni Ramlan dalam bukunya "Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi", menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan hanya memuat hal-hal yang bersifat formal, tidak memasuki masalah yang berkaitan dengan pokok perkara atau materi perkara. Artinya, belum mempermasalahkan terbukti atau tidaknya dakwaan penuntut umum.Kemudian, sesuai Pasal 156 KUHAP, ekspesi diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya hanya menyangkut pengadilan tidak berwenang mengadili, ekpsepsi mengenai surat dakwaan tidak diterima, dan eksepsi mengenai surat dakwaan harus dibatalkan.Kemudian pendapat Lilik Mulyati dalam bukunya "Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan", menyebutkan, bahwa batasan keberatan itu mencakup apsek dalam acara hukum pidana yang berisikan tangkisan atau pembelaan terhadap materi surat dakwaan, atau tidak menyinggung pokok perkara.Selain itu, ruang lingkup dan keberatan menyangkut pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau surat dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.Pihak yang berhak mengajukan keberatan adalah terdakwa atau penasehat hukumnya, keputusan diambil oleh hakim setelah penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya.Adapun nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ahok yang dibacakan dalam sidang tanggal 13 Desember 2016, pada pokoknya menjelaskan, terdakwa tidak berniat menistakan agama Islam, mendukung kegiatan umat Islam seperti menggaji guru ngaji hingga mendirikan mesjid, dan pandangannya soal Surat Al Maidah ayat 51 yang dikutip dari bukunya, "Berlindung di Balik Ayat Suci".Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mendakwa Ahok melakukan penistaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...-pokok-perkara

---


- Sidang Ahok Dipindahkan ke Kementan Ragunan
0
6.9K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan