Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

UlqioraAvatar border
TS
Ulqiora
Ini Putusan Hakim Sidang Praperadilan Buni Yani
netralnews 21 Des. 2016 12:07


JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Hakim tunggal, Sutiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Buni Yani. Hakim menilai proses hukum terhadap pemohon telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk keseluruhnya," kata hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Hakim mengatakan, putusan menolak permohonan praperadilan Buni Yani dilakukan, setelah dalam persidangan dirinya memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status facebooknya untuk berdiskusi. Kalimat pertama 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video menurut Buni hanya untuk mengajak diskusi. Karena itu Buni mengajukan praperadilan atas status tersangka.

Sumur: netralitas.com
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
11.8K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan