Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Benarkah sertifikasi halal menghambat investasi?

Ketua MUI Maruf Amin (tengah) didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri) menyerahkan Halal Top Brand Award kepada perwakilan Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Primalembana (kanan) di Jakarta, Kamis (20/10).
Sejumlah pengusaha asing mempertanyakan pemberlakuan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di pasaran. Mereka menganggap pengurusan sertifikasi halal itu sangat menyulitkan dan prosesnya sangat panjang.

"Bagaimana sertifikasi ini menyulitkan mereka dan membuat tidak kompetitif," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani dalam forum dialog para pemuka bisnis Indonesia dan Eropa, EU-Indonesia Business Dialogue (EIBD), di Jakarta seperti dilansir JPNN.com.

Menurut Shinta, pengusaha besar serta usaha kecil dan menengah (UKM) bakal mengalami kesulitan bila sertifikasi halal menjadi sebuah kewajiban.

Kewajiban melakukan sertifikasi halal ini diatur di pasal 29 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal ini menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin mendapat sertifikasi halal.

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Menurut Shinta dengan adanya kewajiban itu, bukan hanya investor dalam negeri saja yang merasa terbebani, tetapi juga investor luar negeri. Adanya sertifikasi halal ini menjadi ironi di tengah keinginan pemerintah menarik investasi sebanyak-banyaknya. Untuk itu, dia meminta, pemerintah mengevaluasi ulang aturan tersebut.

"Jadi, kalau kita lihat semua proses bahan baku harus disertifikasi, itu kan lama prosesnya. Jadi, itu harus dilihat agar kita benar-benar diakui bahwa ease of doing business kita memang maju," katanya.

Secara umum, Shinta menjelaskan, pemerintah memang tengah menggenjot investasi agar semakin banyak masuk ke Indonesia. Untuk bisa mencapai hal tersebut, pemerintah perlu memberikan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi.

Komisioner untuk Pertanian dan Pembangunan Daerah Uni Eropa Phil Hogan mengatakan, Indonesia telah menerapkan berbagai perubahan kebijakan untuk menarik banyak investasi asing. Namun, kemudahan investasi itu sebenarnya masih bisa ditingkatkan kalau sertifikasi halal diperlonggar.

Kepastian terhadap implementasi aturan ini juga menjadi pertimbangan investor untuk masuk ke Indonesia. "Kami ingin ada kepastian terkait sertifikasi halal ini," ujarnya.

Menurut Hogan pihaknya tidak hanya menyoroti masalah sertifikasi halal di Indonesia saja tapi juga negara lain seperti Arab Saudi. "Kita juga ingin memberikan sebuah pesan singkat tentang undang-undang Halal. Saya meyakinkan Anda bahwa ini adalah menjadi perhatian penting bagi operator Uni Eropa," katanya.

Uni Eropa, kata dia, sangat menghormati persoalan agama dalam hal kebijakan sertifikat halal ini. Hanya saja, para investor butuh kepastian dari program setiap negara sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada negara tersebut.

"Harap ingat bahwa Uni Eropa memiliki tradisi panjang mengekspor produk halal. Kami yakin ini akan dilihat sebagai aset oleh Indonesia," ujarnya.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah dan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo menyatakan, pemerintah hingga kini belum berniat mengamandemen UU Jaminan Produk Halal.

Sebab, kata dia, UU ini bertujuan menjaga kualitas produk yang beredar sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Ia berharap UU ini dapat menjegal serbuan produk tidak halal dari berbagai negara.

Sebagai kompensasi, menurut Euis dan Widodo, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pengusaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal.

Salah satu bentuknya adalah kemudahan proses mendapatkan sertifikat. Hal itu sudah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mbat-investasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pengakuan penjarah toko di Penjaringan

- Kenapa Ahok enggan mundur dari pencalonannya?

- Menyoal keterlibatan aktor politik dalam ricuh 4 November

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan