Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ddjadjaaaaaaAvatar border
TS
ddjadjaaaaaa
Tolak Proses Penistaan Agama Ahok, Yusril Sebut Polri Mengada-Ada


JAKARTA, BIJAKS – Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan polisi wajib meneruskan laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.

Alasan polisi yang menolak laporan tersebut menurutnya sangat tidak masuk akal. “Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali,” tegasnya, Jumat (7/10).

Yusril menambahkan, setiap orang yang datang melapor wajib dituangkan dalam berita acara laporan.

Dalam konteks ini, terkait ucapan terlapor Gubernur DKI Jakarta termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi, bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor.

“Saya menulis ini semata-mata ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat,” tandas Yusril. (zz/oz/mc)
http://www.bijaks.net/news/article/1...ri-mengada-ada
0
1.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan