Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Jimly: Ahok Tetap Harus Cuti jika Uji Materi Diputuskan Setelah Pendaftaran Cagub
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, semua calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri ke KPUD harus mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.

Hal itu berlaku juga bagi Basuki Tjahaja Purnama yang sedang mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu mengajukan uji materi atas kewajiban cuti kampanye bagi bakal calon kepala daerah petahana yang diatur dalam pasal tersebut.

"Kalau putusan (MK) berdampak pada perubahan aturan, itu harus dipertimbangkan. Pertama, apakah ditetapkan sebelum pendaftaran calon atau sesudah. Kalau sesudah pendaftaran calon, sedianya itu berlaku untuk periode ke depan, bukan yang sekarang," kata Jimly dalam acara launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 oleh KPUD DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Minggu (18/9/2016).

(Baca juga: 8 September 2016, KPUD DKI Mulai Mutakhirkan Daftar Pemilih Pilkada )

Masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPUD DKI Jakarta berlangsung sejak Rabu (21/9/2016) hingga Jumat (23/9/2016).

Sementara itu, uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Basuki masih bergulir di MK dan belum ada putusannya sampai hari ini.

Jimly menyampaikan, seseorang yang sudah mendaftarkan diri dan resmi maju sebagai calon kepala daerah melalui KPUD harus tunduk dengan semua aturan yang ada.

Ia juga berharap tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang mempermasalahkan aturan pilkada sesudah mendaftarkan diri ke KPUD.

"Ini kan tahapan yang terintegrasi, tidak boleh dipecah-pecah. Begitu seseorang mendaftar, aturan mainnya juga harus dipatuhi secara utuh secara keseluruhan," tutur Jimly.

(Baca juga: KPU DKI Tunggu Hasil "Judicial Review" Ahok di MK soal Cuti Kampanye)

Namun, Jimly secara pribadi setuju dengan gagasan Basuki yang meminta agar calon petahana tidak perlu cuti saat kampanye.

"Sebagai ide, boleh-boleh saja, tetapi lima tahun lagi. Jadi nanti incumbent itu bukan hanya cuti, tetapi juga dilarang kampanye. Itu sih saya setuju, tetapi sebagai ide untuk lima tahun mendatang, bukan sekarang," ujar dia.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...daftaran.cagub


Jadi kalah atau menang si Hoktod tetap wajib cuti.

Panastaik terguncang
0
7.2K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan