Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Waspada Peredaran Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
JAKARTA – Peredaran obat kadaluwarsa di Jakarta mulai meresahkan. Belum lama ini, polisi menemukan satu rumah di Jalan Kayu Manis RT 007/014, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur yang menjadi gudang penyimpanan obat-obatan kadaluwarsa.

Ada sekitar 1.963 strip obat kadaluwarsa berbagai merk yang ditemukan. Seperti, obat alergi bermerk Flavin, obat pelancar darah Sohobal, obat sakit perut Scopamin, obat diare Zincare dan Lodia, obat diabetes Forbetes, obat kolesterol Lipitor, obat maag Acran, antibiotik Cindala, obat nyeri tulang Mersikol, dan beragam vitamin.

Juga, 49 botol obat cari kadaluarsa. Semuanya dalam kondisi siap dipasarkan. Polisi menetapkan pemilik rumah berinisial M sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka sengaja mengganti kemasan yang lama dan mengubah tanggal kadaluwarsanya. Sehingga, obat tersebut seolah-olah masih baru.

Dari hasil pemeriksaaan, obat dijual secara grosir maupun eceran di Pasar Pramuka. "Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di Lantai Dasar, Toko 'MG' yang diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluwarsa," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Senin (5/9/2016).

M sudah menjalankan bisnisnya sejak 2006. Keuntungan dari bisnis ilegal ini diperkirakan hingga ratusan juta rupiah per bulan. "Ini menyalahi aturan. Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa. Seharusnya, obat kadaluarsa dimusnahkan bukan malah diperjualbelikan secara bebas," terang Fadil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Serta, Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.

http://www.infonitas.com/megapolitan...-pramuka/19480

Harus waspada ni Gan emoticon-Takut
Diubah oleh infonitascom 05-09-2016 03:53
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan