Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

micin.batanganAvatar border
TS
micin.batangan
Kadernya Terbaiknya Jadi Tersangka KPK, PAN Pastikan Tidak akan Intervensi Hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Nur Alam ditetapkan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengeluaran Surat Keputusan dan Izin Usaha Pertambangan‎ (IUP).

Gubernur Sulawesi Tenggara ini ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan yang sudah dimulai sejak tingkat penyelidikan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menyebut Nur Alam sebagai salah satu kader terbaik namun saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami prihatin, bagaimanapun juga Nur Alam kader PAN yang berhasil bangun Sulawesi Tenggara," kata Eddy kepada wartawan di DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Hari ini partai berlambang matahari ini merayakan ulang tahun ke-18.
Eddy berharap, asas praduga tak bersalah harus diterapkan bagi setiap warga negara Indonesia.

Yang jelas kami tidak intervensi hukum, biarkan hukum berjalan, fair dan saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sejalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, Nur Alam diduga melakukan perbuatan lawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorprasi.

"Kami temukan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan tahun 2009-2014, dimana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Tengara sebagai tersangka," katanya.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam diduga mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). SK-SK itu dikeluarkan Nur Alam diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.‎
"SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Laode.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT AHB merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎

PT AHB melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

http://m.tribunnews.com/nasional/201...tervensi-hukum


kemarin kan bilang begini
Quote:
.
Ternyata yang jadi antek pemodal tuh kader sendiriemoticon-Leh Uga
Diubah oleh micin.batangan 23-08-2016 20:09
0
5K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan