Quote:
Perdebatan sengit terjadi antara pengacara Jessica Wongso dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kopi racun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Perdebatan tersebut mengenai barang bukti kopi yang dihadirkan (JPU) dalam persidangan.
Perdebatan dimulai saat kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan barang bukti kopi pembanding yang pada sidang sebelumnya disebut JPU ada di Mabes Polri. “Barang bukti yang tertinggal di Mabes Polri yang janjinya akan dibawa ke sini di mana barang bukti itu?” ujar Otto bertanya kepada Jaksa.
Hakim pun mengulang pertanyaan Otto kepada Jaksa dan meminta Jaksa untuk menjelaskan dan menghadirkan barang bukti kopi pembanding di persidangan. Jaksa pun menyerahkan satu botol tinggi yang nyaris terisi penuh kopi berwarna cokelat.
Jaksa menjelaskan, barang bukti yang kemarin ditanyakan oleh Otto Hasibuan merupakan ternyata ada di dalam tas yang didapat jaksa dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) yang mereka bawa kemarin. Hanya saja, jaksa mengaku tidak menyadari bahwa kopi tersebut ada di dalam tempatnya.
“Kemarin kami mencarinya, tapi ternyata ada di tempat warna putih,” ujar Jaksa.
Merasa mendapat pertanyaan yang berputar-putar dari Jaksa. Otto kemudian menegaskan kembali pertanyaannya. “Konkretnya barang bukti pembanding itu yang mana?” tegas Otto.
Dari situ terungkap ternyata, kopi yang sejak kemarin dihadirkan sebagai barang bukti dan dikonfrontir kepada saksi merupakan kopi pembanding yang artinya sepanjang persidangan kemarin, barang bukti yang dihadirkan bukanlah barang bukti kopi yang mengandung sianida.
Jaksa pun kemudian menghadirkan sisa kopi sianida yang tersimpan di botol sejenis namun sisa cairan kopi tidak sampai setengahnya.
“Saya kira ini adalah kopi pembanding (sambil menunjuk botol kopi terisi penuh, kopi yang tidak ada sianidanya. Dan botol yang satu lagi, dan inilah yang bersianida (menyerahkan botol berisi kurang dari setengah. Ini karena usianya yang sudah lama,” terang jaksa.
Otto Hasibuan pun meradang mendengarkan keterangan jaksa.
“Jaksa tidak tahu mana yang asli, mana yang pembanding. Apa yang harus kita buktikan di sini kalau Jaksa saja tidak tahu barang buktinya,” tegas Otto.
Hakim akhirnya menengahi perdebatan antara jaksa dan pengacara Jessica. Hakim Ketua Kisworo menegaskan kepada pengacara Jessica bahwa keberatan menjadi satu hak kuasa hukum, namun untuk mengambil kesimpulan sepenuhnya berada di tangan hakim.
sumber
Pembuktian di kasus ini sangatlah sulit, jadi jika jaksa salah/miss dikit aja bisa fatal akibatnya dan bisa gagal untuk membuktikan
Jessica pun bebas
“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”
Hakim pasti akan membebaskan Jessica jika tidak ada bukti kuat, meski kebenaran yang sesungguhnya kita tidak tau.