Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papan.cuci.c1naAvatar border
TS
papan.cuci.c1na
[B@T@K DUELLIST] Ketahuan Pungli Sopir-sopir, Pria Ini Ajak Polisi Duel



TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Berantas kegiatan pungutan liar (pungli) di Wilayah Hukum (Wilkum) di Patumbak benar fokus Polsek Patumbak selain pemberantasan narkotika. Kali ini, demi melumpuhkan pelaku pungli, Kanit Reskrim Patumbak, AKP Fery Kusnadi sempat berkelahi dengan pelaku pungli yang membandel.
Pelaku pungli yang nekad berkelahi dengan Fery adalah Lamhot Alberto Simanjuntak (25), warga Jalan Pelangi Gang Tapian Nauli, Kecamatan Medan Teladan‬. Ia akhirnya ditahan karena melakukan kegiatan pungli dan melakukan perlawanan dengan petugas, Minggu (13/3/2016)
‪Ceritanya, saat itu Petugas Polsek Patumbak yang melaksanakan tugas antisipasi 3C (Curas, Curat, Curanmor) melihat Lamhot bersama temannya melakukan pungutan liar pada sopir-solir yang melintas di wilkum Patumbak.
Lamhot tertangkap tangan saat memungli Mobil Colt Diesel BOX yang saat itu melintas di Jalan Pertahanan Patumbak tepatnya didepan PT. Gloves Kecamatan Patumbak. Saat itu lah, Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi langsung turun dari mobilnya dan bergerak cepat langsung menangkap Lamhot.
Lamhot saat itu juga, langsung melakukan perlawanan dengan mengajak berkelahi dan menyerang AKP Fery Kusnadi. AKP Fery Kusnadi yang memiliki bekal beladiri Taekwondo dapat melumpuhkan Lamhot. Semetara teman Lamhot yang saat itu bersamanya mengambil kesempatan untuk kabur.
"Udah parah kali preman-preman sekarang ini. Sudah jelas ada sepanduk dilarang melakukan kegiatan pungli. Malah di bawah sepanduk itu pula melakukan pungli pada mobil box yang lewat. Parahnya lagi saat ditangkap melawan pula dia, sampai berkelahi saya sama dia, hingga sampai masuk ke parit dia baru dia minta ampun," sebut AKP Fery Kusnadi mengisahkan yang baru dialaminya
Selanjutnya Lamhot digelandang ke Mapolsek Patumbak dengan barang bukti (BB) uang 30 ribu hasil pemerasan dan kwitansi berstempel Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK).
"Untuk sementara tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Fery (cr3/tribun-medan.com)

HORASETAN

===================================================================================================

"Duel" ala Batak = "duel" rame rame bawa temen alias keroyokan

Marilah kita berdoa kepada Tuhan senantiasa selalu, dan selalu akhiri doa kita dgn kalimat :

"berilah kami rizky pada hari ini dan lindungilah kami dari batak, amiiiinn"
0
4.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan