Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pengawal tersangka Siyono dikeluarkan dari Densus 88

Demonstran mengecam dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Densus 88.
Kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono, berujung pencopotan anggota satuan khusus kepolisian. Dilansir sejumlah media, dua awak Detasemen Khusus 88 Antiteror yang mengawal tersangka dikeluarkan dari divisinya.

Kedua anggota polisi itu, dilansir CNN Indonesia, dinyatakan bersalah karena dipandang melanggar prosedur pengawalan, yakni tidak memborgol Siyono. Kecerobohan itu lantas berujung perkelahian yang menjadi musabab tewasnya Siyono. Para polisi yang disebut dengan inisial, Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, bakal dipindahkan ke satuan kerja lain yang kelak diputuskan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Boy Rafli Amar, mengatakan pada Rabu (11/5), dikutip Tribun News, bahwa "hasil sidang (etik menyimpulkan) ada pelanggaran SOP terutama dalam konteks pengawalan yang berkaitan dengan tersangka terorisme. Itu dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan dan di satu sisi jumlah pengawalan kurang. Ditambah lagi, (tersangka) tidak diborgol."

T bakal menjalani perannya di satuan kerja lain minimal empat tahun, dan H akan bergabung di unit lain sekurangnya tiga tahun. Mereka juga "tidak direkomendasikan untuk bertugas di Densus 88" setelah masa penugasan usai, ujar Boy.

Kedua anggota polisi itu kemungkinan masih akan mengajukan banding karena keberatan atas putusan tersebut.

Siyono tewas setelah ditangkap Densus 88. Padahal, saat ditangkap Rabu (9/3/2016) kondisinya sehat bugar. Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 April lalu mengakui bahwa ada anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menghajar bagian dada Siyono dengan menggunakan lutut ketika di tahanan.

Pada masa awal kasus kematian terkuak, polisi menyebut Siyono tewas karena kelelahan bekelahi dengan polisi.

Tim dokter forensik dari Muhammadiyah kemudian melakukan autopsi guna menyingkap penyebab kematian Siyono pada Minggu (3/4). Hasil autopsi menunjukkan bekas-bekas luka intravital alias luka yang diterimanya saat masih hidup. Luka-luka itu berasal hantaman benda tumpul.

Selain itu, pada jenazah juga ditemukan beberapa lokasi tulang patah.

Pada 11 April, Pengurus Pusat Muhammadiyah bersama tim forensik dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan mengumumkan hasil autopsi jenazah terduga teroris Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Yang terungkap: luka di dada Siyono adalah penyebab kematian. Hasil autopsi pun menunjukkan jenazah Siyono belum pernah diautopsi sebelumnya.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan bahwa dari hasil autopsi terlihat lima tulang iga bagian kiri Siyono patah ke bagian dalam, ke arah jantung. Luka itu yang menyebabkan kematian fatal. "Titik kematian ada di situ," ujarnya.

Tak hanya di dada, hasil autopsi juga menemukan adanya luka di bagian kepala akibat benturan. Namun, hal tersebut tak menyebabkan kematian serta tak menimbulkan pendarahan yang terlalu hebat.

Dari seluruh rangkaian hasil autopsi, kata Siane, tidak terdapat adanya perlawanan berdasarkan luka-luka yang diteliti."Tidak ada perlawanan dari Siyono. Tidak ada luka defensif," katanya.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dari-densus-88

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan