Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eqepeAvatar border
TS
eqepe
PDIP Pecat Bupati Subang Ojang Sohandi yang Terlibat Korupsi
Jakarta - Bupati Subang Ohang Sohandi ditangkap KPK terkait kasus suap penanganan kasus BPJS. PDIP sebagai parpol pengusung langsung memecat Ojang dari kursi Ketua DPC PDIP Subang. 

"Sikap saya sebagai ketua DPD Jabar, silakan proses secara hukum. Partai memecat yang bersangkutan sesuai dengan perintah partai. Lalu saya akan segera mencari plt sementara untuk ketua DPC Subang, jadi langsung dicari penggantinya," kata Ketua DPD PDIP Jabar, TB Hasanuddin, kepada detikcom, Selasa (12/4/2016).

Hasanuddin sangat kecewa karena masih ada saja kader PDIP yang korupsi. Padahal sudah diarahkan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kader PDIP tak boleh korupsi dan memakai narkoba.

"Arahan partai mulai kongres disampaikan Ibu Ketua Umum kemudian dilanjutkan rakerda, kemudian rakernas, dalam semua rapat saya juga sampaikan, belasan kali saya wanti-wanti supaya jangan melanggar hukum, jangan korupsi, jangan memakai narkoba. Semua anggota di eksekutif, legislatif, siapa pun kader PDIP tidak boleh korupsi dan memakai narkoba," tegas Hasanuddin.

"Saya menyampaikan itu dalam setiap rapat, bahkan minggu lalu di depan Ojang saya sampaikan ini perintah jadi jangan terlibat dalam urusan pidana korupsi dan narkoba, dua hal itu harus dijauhi dan kalau dilanggar akan dipecat," lanjut Hasanuddin.

Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejati Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4) . Ojang diduga memberi uang agar namanya tidak ada di tuntutan pada persidangan terdakwa Jajang Abdul Holik. Selain itu juga agar tuntutan pada Jajang yang bekas pejabat di Subang diringankan.

Bupati Subang Ojang Sohandi disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.

Saat ditangkap, KPK menemukan duit Rp 385 juta di mobil Ojang. Duit itu disebut merupakan hasil gratifikasi. Atas sangkaan tersebut, Odang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duit sejumlah Rp 528 juta diamankan KPK dari tangan jaksa Devyanti Roechaini yang merupakan duit dari Ojang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). 

Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta. Saat dikonfirmasi, Ojang enggan mengungkapkan dari mana duit gratifikasi itu berasal. Dia mengatakan semuanya akan diungkap dalam proses penyidikan di KPK. "Nanti saja, nanti saja," ucap Ojang di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

"Nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) saya," katanya.


http://news.detik.com/read/2016/04/1...rlibat-korupsi
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan