Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
Kayak Anak Mami Manja? Kemlu Segera Proses Pemulangan La Nyalla dari S'pore
Kemlu Segera Proses Pemulangan La Nyalla
Senin, 4 April 2016 | 16:54


La Nyalla Matalitti.

[JAKARTA] Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan pihaknya akan segera memproses pemulangan tersangka korupsi IPO Bank Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Singapura begitu ada permintaan dari Kejaksaan.

"Kita masih menunggu, sampai Jumat kemarin belum ada permintaan dari otoritas untuk mengembalikannya ke Indonesia, kalau sudah ada permintaan akan segera kita proses," kata Arrmanatha di Ruang Palapa Kemlu di Pejambon, Jakarta, Senin (4/4).

Terkait hubungan Indonesia dan Singapura yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi, Arrmantha mengatakan rencana tersebut telah beberapa kali dibahas, baik di tingkat menteri maupun pejabat senior.

"Tapi, itu masih proses yang harus dilakukan di dalam negeri, maupun di Singapura," kata dia.

Meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun Arrmanatha menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah Singapura terkait pengembalian tersangka pidana korupsi dapat dilakukan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi atas hibah sebesar lima miliar rupiah yang diduga digunakan untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012, namun dirinya telah tiga kali mangkir dari pemanggilan.

Kemudian, pada 17 Maret 2016, La Nyalla diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia dan kini diketahui berada di Singapura.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pembahasan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dibahas secara serius sejak 2005 lalu, dengan mengacu pada Undang-Undang Ekstradisi 1979.

Menurut ICW, selain ekstradisi, Indonesia juga perlu serius untuk membahas pengembalian aset yang dilarikan ke Singapura oleh terpidana ekonomi dan korupsi melalui ASEAN Mutual Legal Assistance.

Melalui ASEAN Mutual Legal Assistance tersebut suatu negara dapat meminta pengembalian aset yang dilarikan ke negara lain yang sama-sama meratifikasi perangkat hukum regional tersebut.
http://sp.beritasatu.com/nasional/ke...-nyalla/112664

-----------------------------



Ternyata punya ras penakut juga yak!
Kayak anak emak yang manja, ngggak betah dan nggak biasa hidup susah menderita di negeri rantau ...



emoticon-Big Grin
0
2.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan