Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

riolamAvatar border
TS
riolam
MEDAN Amoy Pengusaha Butik Dirampok dan Dirudapaksa
MEDAN-Seorang wanita etnis Thionghoa (biasa disebut amoy) dirampok di parkir (basement) Plaza Medan Fair. Selain itu, pemilik salah toko baju di Plaza Medan Fair itu disekap dan dirudapaksa oleh pelaku. Ceritanya, Satuan Reskrim Polresta Medan membekuk pelaku perampok, penyekapan dan pemerkosaan
terhadap seorang wanita etnis keturunan Thionghoa di Perkebunan Kawasan jalan Bulu Cina, Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2) dini hari sekitar
pukul 00.30 WIB.

Menurut Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Mapolresta Medan, pelaku yang diketahui beridentitas Sahrial Alias Rial (26) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Bahagia II kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melakukan pengintaian dulu sebelum beraksi. Pelaku mengintai calon korbannya di parkir (basement) Plaza Medan Fair, Rabu (8/2) sore Sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku mencari calon korban seorang wanita yang mengendari mobil sendirian. Setelah beberapa jam mengintai, pada pukul 21.15 WIB korban yang berinisial J (28) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun keluar dari plaza Medan Fair menuju basement. Dia menuju mobil Toyota Avanza BK 1720 QA warna hitam miliknya. Pelaku yang melihat korban membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan langsung menghampiri mobil korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam mobil korban melalui pintu tengah sebelah kiri mobil. Korban terkejut dan berusa melawan. Namun, pelaku tentu lebih kuat. Korban pun dilumpuhkan, kedua tanganya diikat dengan menggunakan tali pinggang pelaku. Sedangkan kaki korban diikat dengan tali pinggang milik korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.Selanjutnya pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban seperti uang dan handphone. Tidak itu saja, pelaku juga langsung mengendarai mobil korban dan membawa korban menuju kawasan Marelan. Sampai di sana, pelaku menghentikan laju mobil di perkebunan tebu tersebut serta melakukan pemerkosaan. Namun, dari keseluruhan barang milik korban yang diambil pelaku, sebua handphone di saku celana korban tidak diikut disita pelaku. Nah, dengan handpone tersebutlah korban mengirim SMS kepada suaminya, Haryono. Satu kata berhasil terketik dan terkirim, “Tolong ".

Mendapat SMS itu, sang suami langsung mencari keberadaan istrinya dan membuat laporan ke Malporesta Medan.
Dengan bermodalkan laporan suami korban,Satuan Reskrim Polresta Medan melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) melakukan pencarian terhadap korban yang bersama pelaku. Akhirnya, petugas mengetahui
keberadaan pelaku setelah korban berhasil mengirim SMS lainnya kepada suaminya. Isi SMS itu, “Aku di kebun tebu di kawasan Marelan.”
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam hitungan jam pengejaran yang dilakukan petugas. Petugas menemukan pelaku bersama korban di dalam mobil di Perkebunan Tebu Jalan Bulu Cina,
Hamparan Perak. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membekuk pelaku. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan lemas tak berdaya. Kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang-
barang korban yang diambil pelaku seperti 3 unit handphone, uang tunai sebesar Rp8.335.000, satu unit mobilToyota Avanza, satu buah flashdisk, satu unit MP3 Player, carger handphone, dompet korban yang berisikan uang tunai senilai Rp885.000, dan tas warna biru milik korban. “Aku merampok untuk modal acara pencukuran anak yang baru lahir,
elak pelaku usai ditangkap. Sedangkan soal pemerkosaan, pelaku mengaku hal itu dilakukan spontan. Dia tergoda dengan tubuh korban yang berbadan elok. “Iya, aku merudapaksa tanpa ada niat,” sebutnya malu-malu. Kapolresta Medan Kombes Pol Monang
Situmorang didampingi Kasat Reskrim
Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki mengatakan pelaku dibekuk setelah ada laporan dari suami korban.“Pelaku dengan cepat kita bekuk,” katanya. Monang menyebutkan pelaku akan dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 328 mengenai penculikkan dengan ancaman 12 tahun kuruangan penjara,
Pasal 285 mengenai pemerkosaan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 365 ayat 1 mengenai Pencurian dengan kekerasan dengan
Ancaman 9 tahun kurungan penjara.
SUMBER : SUMUTPOS


Mantap betul gan emoticon-Angkat Beer
Kira-kira etnis apa pelakunya emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
22.3K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan