Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbah.rewelAvatar border
TS
mbah.rewel
WOW! Semua Host Dahsyat Bakal Digarap Polisi
JAKARTA -‎ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Zaskia Gotik pada pekan depan. Dia dipanggil lantaran diduga menghina simbol negara saat menjadi host di program Dahsyat di stasiun televisi RCTI.

"Hari ini saya lagi menyusun untuk membuat surat pemanggilannya. Rencananya minggu depan baru kami panggil," kata Kanit I Cyber Crime Kompol Nico Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Selain Zaskia, kata Nico, ‎pihaknya juga memanggil host yang tampil pada saat terjadinya dugaan penghinaan simbol negara tersebut.

"Nanti juga host-hostnya Dahsyat akan kami panggil jadi saksi. Deny cagur, Raffi Ahmad, Julia Perez, Ayu Ting Ting akan kami panggil juga‎‎," pungkasnya.(Mg4/jpnn) dasyat


Diduga Menghina Lambang Negara, 'Dahsyat' Terancam Dihentikan


akarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, pernyataan Zaskia Gotik yang dianggap melecehkan lambang negara Pancasila tak bisa dibenarkan. Program Dahsyat yang tayang di stasiun televisi swasta RCTI terancam dihentikan menyusul candaan Zaskia saat siaran langsung program tersebut dianggap menghina Pancasila.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Agatha Lily menyatakan, kasus Zaskia menjadi teguran terakhir bagi program Dahsyat untuk memperbaiki kualitas tayangan mereka.

“Jika pelanggaran kembali terjadi, maka program tersebut akan kami hentikan kembali,” kata Lily dalam keterangan di situs resmi KPI yang diakses CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).

Menurut Lily, pernyataan Zaskia “sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara”. Zaskia juga disebut tidak menghargai sejarah perjuangan bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak saat terlibat dalam tayangan program Dahsyat, Rabu lalu (15/3).

"Artis-artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tutur Lily.

Sehari setelah candaannya dalam program Dahsyat tersebut, Zaskia telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun permintaan maaf itu tak menyurutkan langkah sejumlah pihak untuk melaporkan ucapan Zaskia ke Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, setidaknya ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya memprotes pernyataan merendahkan Zaskia atas lambang negara. Laporan pertama adalah dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) bernomor polisi LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam laporan itu, Zaskia disebut melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 57 UU Nomor 24/2009 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Ketentuan pidana terhadap orang yang menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 24/2009 dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.

Laporan kedua datang dari Anggota DPD Fahira Idris. Fahira menyebut, pelaporan Zaskia ke polisi atas permintaan ratusan konstituen yang menilai bahwa pernyataan Zaskia sangat mengecewakan.

Laporan Fahira tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Dit reskrimum, tertanggal 17 Maret 2016.

"Soal ZG ini sangat merisaukan dan harus diproses secara hukum karena telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara. Candaan atau kelakarnya bodoh. Lambang negara bukan untuk dipermainkan," ujar Fahira.

Sementara itu, di hadapan Anggota KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin, RCTI menyebut pernyataan Zaskia di luar skenario yang telah disiapkan.

“Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf,” kata Jahja I Rianto alias Opa yang mewakili Bagian Produksi Program Dahsyat.

Selain diatur dalam UU Nomor 24/2009, ketentuan pidana untuk kasus pelecehan lambang negara juga diatur dalam Pasal 154a KUHP yang menyebutkan, barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 ribu. (rdk)

dasyat

Quote:


hmmm...orang yg di tanya host pendidikannya minimalis...emoticon-Big Grin

Quote:


Spoiler for acara:
Diubah oleh mbah.rewel 18-03-2016 07:33
0
20.9K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan