Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zaenaldeathAvatar border
TS
zaenaldeath
Kecurangan Satlantas Polres Jepara Pembuatan SIM (orang Jepara wajib masuk)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Langsung saja yaa gan, siapa sih yg ga tau kota kelahiran ibu kita kartini ini yang dikenal dengan kerajinan ukiran nya yang sudah mendunia (bapak saya juga pengrajin ukiran loh hehe)

emoticon-Toast

Tulisan ini merupakan bagian dari keluh kesah saya dan mungkin bagi masyarakat jepara yang selama ini tidak berani mengungkapkan uneg-unegnya. Surat Ijin Mengemudi atau sering disebut SIM adalah salah satu suatu kelengkapan surat mengemudi yang wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor. Untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sesuai UU No 22 Th 2009
persyaratannya sebagai berikut :

Usia
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2

Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari

Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian

ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator

Dan berikut adalah tarif resminya :

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

> PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
* Baru Per Penerbitan Rp 120.000
* Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
* Baru Per Penerbitan Rp 120.000
* Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
* Baru Per Penerbitan Rp 120.000
* Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
* Baru Per Penerbitan Rp 100.000
* Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
* Baru Per Penerbitan Rp 50.000
* Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
* Baru Per Penerbitan Rp 250.000
* Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

Permasalahan yang saya keluhkan adalah adanya biaya tidak wajar dan tidak jelas yang dilakukan oleh
satlantas polres jepara untuk penerbitan SIM. Permasalahannya diantaranya adalah :

* Petugas pembuatan SIM tidak menerima dokumen yang tidak dilengkapi dengan sertifikat mengemudi dari
LPK yg telah ditunjuk oleh pihak Satlantas polres Jepara.

* Untuk mendapatkan sertifikat mengemudi dari LPK (setahu saya ada 2 LPK yg bekerja sama dengan Satlantas polres jepara) pemohon SIM diharuskan membayar biaya yg tidak wajar. Pembuatan sertifikat mengemukakan mobil (roda 4) diharuskan membayar Rp 260.000

* Pembayaran untuk mendapatkan sertifikat ini terbilang sangat mencurigakan dan jelas tidak wajar.
Karena tempatnya yang terkesan sembunyi-sembunyi. Untuk sertifikat mengemudi dari LPK "Niss*n ^*^$@%#@%$@" (salah satu LPK yg bekerja sama) tempat pembayarannya berada dibelakang rumah yang mengharuskan masuk gang sempit dan tidak satu ruangan dengan kantornya yang berada di depan jalan raya (Jl Kartini).

Setelah bagian menjengkelkan selesai, pemohon SIM kembali lagi ke Polres untuk menyelesaikan prosedur lain. Tes teori yang sangat aneh, mengapa saya bilang aneh karena tes tersebut seperti omong kosong. Seperti juga hal yg tidak perlu dilakukan. Mengapa harus tes teori jika soal tes tersebut sudah dibicarakan sebelumnya. Ok, anggap formalitas.

Setelah tes teori selesai masih ada tes percuma berikutnya. Yaitu tes praktek. Pemohon SIM diharuskan keluar dari polres untuk menuju ke tempat Tes praktek yg berada di Taman Makam Pahlawan (Jl Pahlawan). Sesuatu yg membuat heran adalah, di kompleks polres terdapat halaman yg sudah diberi garis putih untuk tes praktek (sepertinya digunakan untuk tes praktek) mengapa harus jauh-jauh pergi ke makam pahlawan. Dan masih ada lagi hal jangan selanjutnya. Sesampainya di makam pahlawan, pemohon SIM hanya perlu menyerahkan dokumen untuk ditanda tangani tanpa menjalani tes praktek terlebih dahulu. Padahal pada area tersebut telah disiapkan untuk area praktek dan terdapat mobil untuk praktek.

Kemudian setelah menjalani serangkaian rekayasa kecurangan, pemohon SIM kembali lagi ke polres untuk menjalani prosedur terakhir pengambilan foto dan cetak SIM. Sebelumnya melakukan pembayaran ke Bank BRI untuk SIM A biayanya sebesar Rp.120.000

Sekiranya demikian, semoga tulisan ini bermanfaat dan berharap ada penjelasan dan tindak lanjut dari siapapun yang sanggup menghentikan kecurangan yg telah terjadi.

Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.








m.kompasiana.com/keluh-rakyat/kecurangan-satlantas-polres-jepara-pembuatan-sim_55f927ab1793739108894bdb
Diubah oleh zaenaldeath 24-02-2016 16:24
0
14.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan