Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.kopr0lAvatar border
TS
tukang.kopr0l
Tanah 150 Meter Persegi dengan NJOP Rp 964 Juta di DKI, Bayar PBB Hanya Rp 0


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta diketahui sudah dimulai.

Pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp 0 alias gratis.

Hal tersebut seperti yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pedesaan dan Perkotaan tahun 2016 milik Simon W, salah seorang warga Jalan Pramuka Sari, Rawasari, Jakarta Pusat.

Dari dokumen tersebut, disebutkan bahwa Simon tidak perlu membayar pajak untuk tanah dan bangunan miliknya.

Luas tanah dan bangunan milik Simon diketahui mencapai 150 meter persegi. NJOP bangunannya Rp 274 juta, sedangkan NJOP tanahnya sekitar Rp 690 juta.

SPPT milik Simon dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2016 dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPPD Cempaka Putih Tati Saleha. Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang rencananya dimulai pada 2016.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Pembebasan ataupun keringanan pajak merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan.

"Anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi). Jadi kami keluarkan Pergub tahun ini untuk pembebasan PBB P2 dan berlaku tahun depan," kata dia di Balai Kota pada sekitar September 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, saat ini peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum mengenai kebijakan tersebut tengah disiapkan. Ia menargetkan Pergub itu sudah dapat diterbitkan pada akhir Februari ini.

"Kemarin sudah jadi. Cuma karena isinya hanya yang (syarat) NJOP di bawah Rp 1 M, makanya direvisi lagi, dimasukin juga yang luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).

Sumber

Alhamdullilahhhhhhh....emoticon-Smilie
sungguh warga jakarta mendapat berbagai kemudahan di bwh pak ahok

ini salah satu paktor kenape ane suka banged ame pak ahok,
semua nyang dijanjiin satu2 bakal dipenuhin ame beliau

emoticon-Belo
Diubah oleh tukang.kopr0l 15-02-2016 03:12
0
6.1K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan