Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fuckbp1Avatar border
TS
fuckbp1
Keterlaluan, Ustad dan Guru Ini Nyabu Bareng di Balai Desa


TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap 14 tersangka pemakai dan pengedar narkotika dan obat terlarang selama Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung 4 Februari hingga 12 Februari 2016. Dari 14 tersangka, dua diantaranya bekas guru dan ustad bernama Teguh Jaliadi, 59 tahun, dan temannya, Samsul Huda, 42 tahun.

Mereka mengkonsumsi sabu di ruang Balai Dusun Wonosari, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua tersangka itu polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu, alat penghisap atau bong, pipet, lima buah korek api, dan jarum.

Teguh pernah menjadi guru sekolah dasar di Kecamatan Pacet dan juga residivis kasus narkotika. "Pada 2011 ia pernah dipenjara selama empat tahun dan sekarang kambuh lagi," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat merilis tangkapan Operasi Tumpas Semeru, Rabu, 10 Februari 2016.

Budhi menambahkan dari 14 tersangka yang ditangkap di 12 tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan 11,072 gram sabu dan 4.637 butir pil dobel L atau pil koplo. "Rata-rata mereka pengedar dan mendapatkan barang dari sejumlah kota di sekitar Mojokerto dan Surabaya," kata Budhi.

Budhi meminta kerjasama masyarakat terutama tokoh masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Pil koplo yang harganya murah, kata dia, sangat mudah didapatkan termasuk oleh pelajar. "Kami butuh kerjasama dengan masyarakat agar narkoba ini tidak merusak generasi muda," katanya.

Teguh berdalih perbuatan terlarang itu dilakukan karena diajak teman. Karena terlibat narkoba itulah akhirnya dia dipecat sebagai guru tpada 2011. "Sekarang saya pakai (nyabu) lagi karena diajak teman," kata Teguh.

Adapun Samsul Huda mengaku baru sekali itu terlibat kasus narkotika. "Saya baru pertama ini. Saya menyesal," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sahari mengatakan para tersangka pemakai narkotika dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," katanya.

Sedangkan tersangka pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Adapun tersangka pengedar pil koplo dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

ISHOMUDDIN

selama ga tertulis di buku manual, jalan terus........!!emoticon-Ngakak (S)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan