Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.k0prolAvatar border
TS
tukang.k0prol
Pengacara Kondang Yusril Siap Bela Pencuri Ikan, Ini Reaksi Geram Menteri Susi
ISLAMNKRI.COM– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat menyayangkan pengacara sekaliber Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, yang diduga terlibat pencurian ikan.

Menteri Susi menegaskan, kapal Silver Sea 2 terbukti melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

“Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menjadi pembela pelaku IUU Fishing. Beliau kan tokoh nasional kaliber, mosok bantu illegal fishing,” ujar Menteri Susi di kantornya., Senin (7/12/15).

Menyikapi langkah Yotim Kuarabiab itu, Susi secara tegas siap menghadapinya. “Kami siap. Bukan KKP ya tetapi negara siap menghadapi ,” tegas Susi.

Dia mengatakan kapal SS 2 melakukan alih muatan ikan (transhipment) dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015. Kapal SS diamankan oleh KRI Teuku Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang. Kapal memiliki bobot 2.285 ton ditangkap dengan barang bukti ikan sebanyak 1.930 ton. Diamankan pula nahkoda dan ABK berjumlah 18 orang yang berkewarganegaraan Thailand. Menteri Susi mengklaim memiliki bukti keterlibatan SS 2.

“Kecenderungan Silver Sea, kapal eks Benjina menangkap di Indonesia lalu dibawa ke Daru, Papua Nugini dan diangkat dengan Silver Sea. Yang bandel akan kami proses hukum. Silver Sea adalah yang membandel,” kata Susi.

Menteri Susi menduga Yusril tidak mengetahui sepak terjang dari SS 2 sehingga mau menerima tawaran sebagai kuasa hukum.

“Saya tidak mengerti Silver Sea memakai Pak Yusril. Mungkin beliau tidak tahu kalau kami ada foto kapal ini melakukan transhipment. Kita punya fotonya. Walaupun tidak masuk ke Indonesia tetapi kami tangkap masuk ke perairan Indonesia. Memang transhipment di Daru Papua Nugini,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Yotin Kuarabiab melalui kuasa hukumnya sebelumnya menggugat KKP dan TNI AL terkait penangkapan kapal bermuatan 1,930 ton ikan pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu di 80 mill perairan Sabang. Namun Pengadilan Negeri Sabang tidak mengabulkan permintaan dari kuasa hukum nahkoda kapal asal Negara Thailand tersebut.

Merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Yotim Kuarabiab kembali menggandeng Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang beralamat di 88 Kasablanca Office Tower, Tower A Lantai 19, Kota Kasablanca, Jl.Casablanka Kav. 88 Jakarta 12870.

Sumber

Lawan Ahok si bacot sakti, "cheng ho" kagak ade harapan, sekarang cepet puter haluan, bela tukang nyolong ikan

emoticon-Cool
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
16K
186
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan