Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

langlangkonghoAvatar border
TS
langlangkongho
Inisiator Hak Angket Ahok Kini Jadi Tersangka Kasus UPS


Masih ingat dengan hak angket yang digulirkan DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, merupakan inisiator hak angket tersebut.

Saat rapat paripurna pengajuan hak angket pada Februari 2015 lalu, Fahmi yang membacakan draft pengajuannya.

Hingga akhirnya, semua anggota DPRD DKI menyetujui usulan hak angket terhadap Ahok (sapaan Basuki).

Kini, si inisiator tersebut menjadi tersangka kasus UPS yang merupakan pengadaan di tahun 2014.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Tersangka berinisial FZ dan MF," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).

Nama Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah sebelumnya disebut dalam dakwaan Alex Usman pada kasus yang sama.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kedua anggota DPRD DKI periode 2009-2014 itu menerima fee jika pengadaan UPS lolos dalam APBD-P 2014.

Sampai saat ini, belum ada komentar langsung dari Fahmi mengenai status tersangkanya. Menurut sumber Kompas.com, Fahmi saat ini sedang sakit.

Hak angket pelanggaran Ahok

Usulan hak angket oleh Fahmi itu memang terus bergulir. Persetujuan dari 106 anggota Dewan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia hak angket.

Panitia hak angket itu dipimpin rekan satu partai Fahmi, Muhammad "Ongen" Sangaji, terpilih menjadi ketua panitia hak angket. Ia didampingi polisi Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua.

Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.

Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Pada awal April 2015, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyelesaikan penyelidikannya dan menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.

Ahok dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai Ahok terbukti melanggar etika dan norma.

Code:
http://pontianak.tribunnews.com/2015/11/18/inisiator-hak-angket-ahok-kini-jadi-tersangka-kasus-ups

0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan