Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.k0prolAvatar border
TS
tukang.k0prol
Eks Bos PT Godang Tua Jaya Dibui 1 Tahun, Ahok: Memang Sudah Karakter


Jakarta - Mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya (GTJ) Linggom F Lumban Toruan divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kencing BBM. Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, hal itu menandakan karakter perusahaan yang tidak jujur.

"Kalau ada terbukti itu (putusan MA) berarti memang karakternya (tidak jujur)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).

Ia mengaku belum mengetahui kabar ini. Namun, adanya putusan MA terkait perusahaan tersebut membuktikan PT GTJ sejak awal melakukan kecurangan. Saat ini Linggom sudah tidak menjabat di jajaran direksi PT GTJ. Ia sekarang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi Komisi B yang berasal dari dapil sekitar TPST Bantargebang.

Kasus yang melilit Lumban Toruan adalah soal kasus kencing BBM. Modusnya yaitu sebuah truk nopol N 1234 OI yang membawa sampah dari Jakarta membeli solar bersubsidi di SPBU di Cileungsi, Bogor. Setelah terisi, truk itu kencing di suatu tempat di dekat TPST Bantar Gebang. Hal ini dilakukan berkali-kali hingga tercium aparat Polda Metro Jaya. Lalu tim polisi menyidik kasus ini dan menemukan sebanyak 256 dirigen atau sekitar 5 ton liter solar.

Atas temuan ini, Polda memproses Lumban secara hukum dan membawanya ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa mendakwa Lumban melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum. Dalam peraturan itu, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas.

Namun pada kenyatannya, PT Godang Tua tetap memakai BBM bersubsidi, padahal PT Godang Tua bukanlah pihak yang dibolehkan memakai BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Lumban dengan hukuman 9 bulan penjara. Tapi siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan Lumban dari semua dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa sangka, MA menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Drs LF Lumban Toruan dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian lansir website MA, hari ini. Majelis hakim meyakini Lumban bersalah melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan sesuai UU Minyak dan Gas Bumi.
(mnb/asp)

Sumber

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh tukang.k0prol 09-11-2015 10:30
0
7K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan