Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjahkoplakAvatar border
TS
tjahkoplak
Wapres: Mengubah UUD Itu Suatu Keniscayaan


Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) bukanlah suatu aturan yang tidak bisa diubah. Perubahan UUD merupakan suatu keniscayaan yang mengikuti dinamika bangsa.

"UUD suatu negara tentu bukanlah suatu jimat yang harus bersifat tetap. Di Thailand, setiap pemerintahan berubah, setiap pemilu, UUD-nya berubah. India, Malaysia, juga begitu, setiap pemilu, mengubah UUD. Ini suatu perubahan UUD, suatu keniscayaan karena perubahan dinamika bangsa itu sendiri," kata Kalla saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Acara ini dihadiri segenap pimpinan MPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, serta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Selama 70 tahun merdeka, lanjut Kalla, Indonesia empat kali menggunakan UUD yang berbeda, yakni UUD 1945, kemudian UUD berserikat pada 1950, UUD sementara yang lebih liberal berdasarkan sistem parlementer, lalu kembali lagi pada UUD 1945. Kendati demikian, menurut Kalla, mengubah suatu UUD bukanlah perkara yang mudah. Perubahan UUD harus melalui sidang MPR.

"Berbeda dengan undang-undang, meskipun diputuskan 500-an orang di DPR, bisa diubah oleh lima orang hakim konstitusi, tetapi mengubah UUD merupakan suatu hal yang bisa dilakukan, tetapi tidak gampang," kata Kalla.

Berbeda dengan UUD yang bisa diubah, Kalla mengingatkan bahwa falsafah bangsa harus dipertahankan. Falsafah inilah yang mendasari pembentukan suatu bangsa dan penyusunan konstitusi. Falsafah dan sejarah pembentukan satu bangsa juga berbeda satu sama lain. Ia menyebut Pancasila sebagai salah satu falsafah bangsa yang harus dijaga.

"Kalimat pertama dalam UUD adalah kemerdekaan. Karena pengalaman kita pernah dijajah, tentu kita solider bahwa seluruh bangsa harus merdeka dari penjajahan, itulah falsafah. Tentu berbeda dengan fallsafah bangsa lain. Inggris berdasarkan magna carta, atau kesepakatan bangsawan-bangsawan, Amerika declaration of independence, lalu Malaysia beda lagi, dengan kesepakatan raja-raja," tutur Kalla.

http://nasional.kompas.com/read/2015...tu.Keniscayaan

UUD mau derevisi kah emoticon-Recommended Seller emoticon-Recommended Seller
0
689
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan