Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

s4nit0reAvatar border
TS
s4nit0re
Suka Permalukan Presiden krn Salah TT, Andi Widjajanto Celakakan Presiden Jokowi?
PDIP: Andi Widjajanto Cenderung Mencelakakan Presiden Jokowi
Senin, 06 Juli 2015 , 02:30:00 WIB


ANDI WIDJAJANTO

RMOL. Presiden Joko Widodo harus segera melakukan kocok ulang alias reshuffle kabinet. Alasannya, banyak menteri atau setingkat menteri yang kerjanya tidak jelas, seperti yang dilakukan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

"Karena ada beberapa putusan Presiden sebelum jadi peraturan kan dibahas dulu di Sekretaris Kabinet. Tapi diloloskan untuk jadi Peraturan Presiden," ujar politikus PDIP, Masinton Pasaribu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/7).

Anggota Komisi III ini juga mencontohkan sejumlah Peraturan Presiden dari soal tunjangan mobil pejabat yang kemudian dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Masinton, sebagai Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto tidak jeli dan tidak waspada terhadap rancangan peraturan yang akan dikeluarkan Presiden, dan cenderung mencelakakan.

"Seskab tidak bekerja secara profesional dan cenderung mencelakakan Presiden dalam aspek kebijakan," tegas Masinton.

Selain Andi, kata Masinton ada juga beberapa menteri yang dianggap tidak becus dalam menjalankan roda pemerintahan. Menteri tersebut hanya menjalankan visi-misinya saja, sementara program nawacita Jokowi tidak dijalankan.

"Ada beberapa menteri menjalankan visinya sendiri di luar Jokowi-JK. Seperti Rini Soemarno (Menteri BUMN) ini kan nggak boleh," tandas dia.
http://www.rmol.co/read/2015/07/06/2...esiden-Jokowi-


Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
Selasa,  7 Juli 2015  −  00:17 WIB

SEJUMLAH kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak cermat dan tidak memperhatikan kondisi masyarakat saat ini.

Jelas situasi ini membuat masyarakat ibarat gegana (gelisah, galau dan merana) menghadapi fenomena yang terjadi akhir-akhir ini.

Setidaknya menurut MNC Research, Senin (6/7/2015), ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan namun bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan.

Pertama PP Nomor 46/2015 soal Proram Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan ini kemudian direvisi, setelah kalangan pekerja memprotes PP terkait ketentuan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena PHK atau berhenti bekerja.

Bahkan akibat PP tentang JHT ini, nitizen ramai memperbincangkannya hingga  #JokowiSalahTeken menjadi trending topic di Twitter, Sabtu 4 Juli 2015. (Baca: Polemik JHT, #JokowiSalahTeken Trending Topic di Twitter)

Saat itu Jokowi meneken PP JHT tersebut yang mengubah minimal pencairan dana JHT di masa kerja lima tahun, diubah menjadi 10 tahun. Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut.

Salah teken yang dilakukan Jokowi bukan pertama kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Jokowi juga pernah menerbitkan Perpres tentang kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara.

Namun Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes. (Baca: Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik)

Akhirnya Jokowi pun membatalkan Perpres Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap Perpres itu tidak tepat dilakukan saat ini. (Baca: Perpres Uang Muka Mobil Pejabat, Tjahjo Salahkan Menteri Terkait)

Tak hanya itu, salah teken Jokowi berulang saat keputusannya soal Perpres Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Lagi-lagi Perpres ini dicabut melalui penerbitan sejumlah Perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian.

Berlanjut lagi, di Perpres Nomor 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang direvisi. Padahal Perpres ini baru diterbitkan kurang dari dua bulan.

Namun, lagi-lagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres Nomor 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden pada 24 Februari 2015. Presiden mengubah namanya dan memperluas kewenangan lembaga.

Kemudian, Presiden asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kembali merevisi Perpres Nomor 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, yang diterbitkan 20 Januari 2015. (Baca: Jokowi Akan Bentuk Dua Badan Baru)

Sedangkan Perpres ini baru diterbitkan setelah tiga bulan usia Pemerintahan Jokowi. Pemerintah beralasan merevisi karena badan untuk meningkatkan industri kreatif itu belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan dana anggaran negara untuk mendanai programnya. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas Perpres itu.

Entah mau sampai kapan sikap Presiden Jokowi yang acapkali salah teken. Padahal keputusan yang diambil menyangkut hajat hidup orang banyak, yang notabene rakyat Indonesia sendiri.

Tentu keputusan salah teken ini bukan sekali atau dua kali salah dilakukan Pemerintah Jokowi. Perlu kiranya Pemerintah Jokowi jeli dan melakukan observasi yang detail dalam memutuskan segala sesuatunya.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1...owi-1436203044


Soal Perpres Tunjangan Mobil Pejabat, Seskab Akui Lalai
Senin, 6 April 2015 | 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku lalai dalam penerbitan peraturan presiden terkait usulan kenaikan uang muka mobil bagi pejabat negara. Menurut Andi, dia tidak memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal momentum dikeluarkannya peraturan presiden tersebut. (Baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)

"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Andi mengatakan, setelah permintaan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan uang muka mobil diterima dan dikaji, ada jeda yang cukup lama untuk tahap finalisasi. Menurut Andi, tahap finalisasi baru dilakukan pada bulan Februari hingga akhirnya ditandatangani Presiden Jokowi pada bulan Maret.

"Kami sudah melaporkan ke Presiden kronologinya, dan arahan Presiden hari ini, untuk mencabut perpres, segera dilaksanakan," kata Andi.

Proses pencabutan akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan presiden baru untuk mencabut Perpres Nomor 39/2015. Dengan dibatalkannya Perpres Nomor 39/2015, Andi menyatakan bahwa penetapan besaran dana uang muka mobil pejabat negara akan kembali menggunakan peraturan lama pada tahun 2010, yakni Rp 116 juta.

Lebih ketat

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 dinilai menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam meloloskan sebuah aturan perundangan. Andi mengakui, Setkab akan memperbaiki proses finalisasi yang dilakukan. Dengan demikian, saat aturan perundangan diserahkan ke tangan Presiden, tidak ada lagi kesalahan ataupun potensi kegaduhan yang terjadi.

Selain itu, dia mengatakan, Setkab juga akan memperkuat catatan tambahan untuk seluruh aturan perundangan.

"Dari undang-undang sampai keppres, inpres, itu dikawal lebih baik, lebih ketat. Hal-hal yang sifatnya dinilai sensitif karena berkaitan, bisa langsung kebutuhan rakyat banyak atau terkait dinamika politik tertentu, akan dilakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah yang salah," kata dia.
http://nasional.kompas.com/read/2015...kab.Akui.Lalai

Quote:


------------------------------

Hayoooo ... siapa kambing hitamnya!


emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh s4nit0re 07-07-2015 01:09
0
5.4K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan