Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ical.daguAvatar border
TS
ical.dagu
Mahasiswi Direkam saat Sedang Mandi
YOGYAKARTA - Aksi bejat dilakukan FB (24), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta. Dia mekat merekam video seorang mahasiswi yang tengah mandi dan berganti pakaian.

Nah, rekaman tersebut kemudian digunakannya untuk mengancam korban, agar korban mau berhubungan intim dengannya.

Aksi bejat ini dilakukan terhadap AM (23) salah seorang teman pacar pelaku yakni Ds. Pelaku menggunakan akun palsu bernama DItha Solo, dan mengirim capture video yang direkam ke akun Facebook korban. Merasa terhina dan malu, FB melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolres Sleman, Minggu, 7 Juni lalu.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro menuturkan, kejadian ini bermula FB berlibur ke Yogyakarta, dan menginap di kos milik DS yang merupakan teman korban yang kebetulan kuliah di Yogyakarta. Selama tinggal di Yogya inilah pelaku merekam AM saat sedang mandi.

"Sebelum korban mandi, pelaku diam-diam masuk ke kamar mandi dengan menggunakan kamera mini," katanya kepada wartawan, Senin (8/6/2015).

Dijelaskannya, pelaku melakukan perekaman beberapa kali. Selain mandi, juga melakukan perekaman video saat korban berganti pakaian. "Tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali," imbuhnya.

Korban lalu kembali ke Papua, namun sebelumnya mampir ke Malang, Jawa Timur. Saat di Malang itulah, korban terkejut saat mendapati sebuah pesan yang berisi capture video yang direkam pelaku, dari akun Facebook atas nama Ditha Solo pada Sabtu lalu.

Dalam pesannya, pelaku meminta korban memfoto dirinya sendiri di sekitar wajah, dada dan bagian organ intimnya. Selain itu meminta berhubungan badan. "Korban mendapatkan pesan dari terlapor dengan nama samaran," kata Danang

Merasa khawatir, korban lalu balik ke Yogyakarta, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sleman. Mendapati laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku merupakan FB pacar DS. "Pelaku mengancam, jika tidak dituruti akan menyebarkan video tersebut," sebutnya.

Satreskrim Polres Sleman akhirnya berhasil meringkus pelaku, dari tempat tinggalnya di Jalan Monjali, Nandan, Ngaglik, Sleman.

Polisi mengamankan, alat perekam kamera Mini DV, dan memori card, flash disk, serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan rekaman video dan foto korban.

Dalam penuturannya, pelaku mengaku upaya merekam korban yang sedang mandi tersebut hanya iseng dan untuk koleksi pribadi.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan maksimal 12 tahun.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06...t-sedang-mandi

mampus kena 12 tahun luh emoticon-Big Grin

Spoiler for mulus seadanya:
0
26.7K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan