Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deri1120Avatar border
TS
deri1120
Malaysia Sudah Izinkan Asing Miliki Properti, Dirjen Pajak: Masak Kita Kalah
Dorongan pengembang properti di Indonesia agar pemerintah mengizinkan orang asing boleh punya hak milik terhadap properti di Indonesia, kini mulai mendapatkan angin segar. Di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sudah sejak lama dibolehkan mendapatkan hak milik properti.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan sektor properti kedua negara tersebut bisa tumbuh tinggi dan mendorong penerimaan pajak yang lebih besar bagi negara.

"Kita memang belum tahu angkanya, orang mau beli berapa saja itu nggak tahu, tapi kita harapkan banyak lah. Lagian negara tetangga sudah mulai, masa kita mau kalah dengan Malaysia, Singapura," kata Sigit usai pertemuan dengan pengusaha properti di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2015)

Menurut Sigit, di negara-negara tersebut sudah diberikan kesempatan orang asing untuk memiliki apartemen sampai dengan hunian kedua dengan status hak milik, dengan persyaratan yang cukup ketat. Di Indonesia, orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun yang bisa diperpanjang, saat membeli properti.

"Mereka dibuka bahkan sampai rumah kedua. Mereka boleh memiliki apartemen, tapi lantai kedua ke atas, kalau di bawah nggak boleh," terang Sigit.

Ia mengatakan bila sudah ada aturan soal kepemilikan properti orang asing di Indonesia, maka nantinya akan diatur berdasarkan harga minimal. Sehingga diperlukan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti, termasuk apartemen. Ditargetkan aturannya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Indonesia ada patokan harga, hanya boleh di atas harga mewah. Kita PPn BM, pemberlakuannya bersama dengan diperbolehkan dengan orang asing memiliki properti. Kita upayakan tahun ini. Itu kan wacana sudah lama," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.

Tadinya, revisi peraturan tersebut akan mengubah kriteria rumah yang pantas dikenakan PPnBM. Yakni rumah yang semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi diubah menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Sedangkan apartemen, kondominium dan sejenisnya, yang akan dikenakan PPnBM adalah yang harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dari harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Namun sampai saat ini pemerintah masih menunda rencana revisi aturan tersebut.

http://finance.detik.com/read/2015/0...kalah?f9911033

Saking sepinya pasar properti....











Quote:
Diubah oleh deri1120 13-05-2015 23:57
0
5.1K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan