viralaura21Avatar border
TS
viralaura21
Selain Gagal, Ahok Juga Dianggap Lakukan Pelanggaran Serius Konstitusi


Sebab DKI juga punya Undang-Undang kekhususan, bahwa pemerintahan dijalankan Gubernur dan DPRD. "Bukan hanya gubernur loh,"

Jakarta, Aktual.co —Pakar hukum tata negara Masnur Marzuki menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gagal dalam menjalankan roda pemerintahan di DKI. Ditandai dengan kisruh APBD antara Ahok dengan DPRD, yang berujung batal digunakannya Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD 2015. Sehingga DKI tahun ini terpaksa menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk APBD 2015 dengan pagu APBD-Perubahan 2014.

Bukan hanya gagal, menurut Masnur, Ahok juga terbukti lakukan pemalsuan dengan mengirim draf APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri. "Itu sudah diakui SKPD Pemprov DKI bukan draf hasil pembahasan," ucap dia, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (31/3).

Sehingga, ujar dia, wajar saja DPRD DKI menolak membahas RAPBD 2015, lantaran bukanlah hasil pembahasan bersama. Padahal, dalam Undang-Undang 17 tahun 2014 disebutkan jelas bahwa APBD harus dibahas bersama antara gubernur dan DPRD. Masnur pun menilai Ahok telah melakukan pelanggaran konstitusional yang sangat serius. Sebab DKI juga punya Undang-Undang kekhususan, bahwa pemerintahan dijalankan Gubernur dan DPRD. "Bukan hanya gubernur loh," kata dia.

Selain dianggap gagal dalam ketatanegaraan, menurut Masnur Ahok juga gagal dalam melakukan komunikasi politik dengan DPRD. Ditandai dengan tidak harmonisnya hubungan eksekutif dan legislator saat ini. "Gubernur menimbulkan konflik," ucap dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

source
0
5.6K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan