Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[HUMOR] Saksi Ahli Kasus Nenek Asyani Akui Tak Punya Keahlian di Bidang Perkayuan
Situbondo - Hartono (41), saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus nenek Asyani alias Bu Muaris, mengakui tidak memiliki keahlian khusus di bidang perkayuan. Sebagai PNS di Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo, Hartono hanya berkompenten di bidang prosedur pengurusan ijin penebangan dan pengangkutan kayu jati saja. Dia menjabat sebagai Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) dan Penerbit SKAU (Surat Keterangan Asal Usul)."Saya dijadikan saksi ahli, berdasarkan permintaan dari Polsek Jatibanteng ke pimpinan kami di Bidang Kehutanan. Jadi, saya ditugasi pimpinan yakni Kabid Kehutanan, untuk dimintai keterangan di Mapolsek Jatibanteng terkait kasus ini. Keterangan saya juga dimasukkan dalam BAP," kata Hartono di sidang nenek Asyani, di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (23/3/2015).

Meski begitu, Hartono mengaku sempat melakukan lacak balok atau tunggak. Yakni, dengan melihat langsung tunggak dua kayu jati milik Perhutani yang hilang di Petak 43-F Blok Curahcottok, Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Saat itu, Hartono juga membawa sampel kayu yang diamankan ke kawasan hutan industri milik Perhutani tersebut. Tujuannya, untuk mencocokkan dengan tonggak kayu yang hilang."Dilihat dari corak dan ciri fisiknya memang identik. Saat hilang, Tunggak kayu jati milik Perhutani itu memang mati dalam kondisi berdiri akibat penyakit. Sehingga lebih kering," urai Hartono. Namun, saat ditanya apakah Hartono memiliki kompetensi di bidang perkayuan, dia menjawab tidak. Bahkan sejak berdinas di Bidang Kehutanan mulai tahun 1996 lalu, Hartono mengaku tidak pernah mengikuti diklat atau kegiatan pelatihan yang lain di bidang perkayuan. Semua penilaiannya hanya didasarkan pada faktor pengalamannya saja."Jadi, berdasarkan keterangan saksi, saudara saksi ini tidak memiliki keahlian khusus di bidang perkayuan. Saudara saksi hanya memahami tentang prosedur penebangan dan pengakutan kayu saja," tandas Supriyono, kuasa hukum Asyani.

Selama memberikan kesaksian, Hartono memang lebih banyak mengulas tentang prosedur penebangan dan pengangkutan kayu jati. Baik yang dihasilkan dari hutan produksi milik negara, maupun milik hak milik. Menurut dia, hutan produksi milik negara itu berada di atas tanah yang tidak dibebani hak. Prosedur ijin penebangannya harus melalui DPT (Daftar Penebangan Tahunan), crossing atau pengukuran bersama, penerbitan LHC (laporan hasil crossing), lalu diajukan ke Dinas Kehutanan Propinsi untuk mendapatkan rekomendasi."Hasil tebangannya juga harus ditimbun di TPK untuk dibuatkan fatkur pengakutan. Kalau dari tanah hak milik, lebih mudah. Ijin pemotongannya cukup menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah untuk mendapatkan SKAU. Bisa ke kepala desa yang sudah ikut kualifikasi, atau langsung ke Dinas Pertanian," papar Hartono.

http://m.detik.com/news/read/2015/03/23/231424/2867534/10/saksi-ahli-kasus-nenek-asyani-akui-tak-punya-keahlian-di-bidang-perkayuan

Bukan saksi ahli dijadikan polisi saksi ahli, masuk BAP lagi...ahhhh sudahlahh emoticon-Big Grin
0
2.7K
29
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan