Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muka.bajinganAvatar border
TS
muka.bajingan
Siasat Cerdik Jokowi mengadu Megawati dengan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi.

Seperti dilansir situs KPK, dugaan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 – 2006 dan saat menduduki jabatan lainnya di Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Adi Warman mengatakan ada standar ganda yang tengah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pertama, Presiden Joko Widodo dinilai tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi. Joko Widodo dianggap lalai terhambat suara-suara penolakan dari publik karena Budi Gunawan dianggap bermasalah.

Kedua, ada sejumlah partai politik yang menyebut Joko Widodo cerdas. Diberbagai kesempatan Joko Widodo menampik bahwa penunjukan Budi karena sosok Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Sebenarnya Jokowi sulit menolak pencalonan Budi namun karena akan berhadapan dengan Megawati dan politisi salah satu partai pengusung pemerintah yaitu PDIP. Budi merupakan mantan ajudan dari Presiden ke-5 Megawati.

“Ada parpol berasumsi bahwa Jokowi cerdik untuk mengadu Megawati dengan KPK. Jokowi tidak bisa menolak permintaan dari PDIP dengan masuknya Budi Gunawan, tanda petik jenderalnya PDIP atau jenderalnya binaan PDIP. Ini cantik sekali permainannya,” kata Adi Warman, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Rabu (13/1/2015).

Atas perbuatannya, BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Menurutnya biarkan KPK bekerja untuk menuntaskan kasus Budi Gunawan.

sumber

Jadi sekarang ceritanya Jokowi & KPK VS Megawati emoticon-Ngakak
0
4.3K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan