Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Pdt Aswin Peras Rp 1,8 M
SURABAYA ( Surabaya Pagi)- Pdt David Aswin Tanuseputra, kini tidak bisa ongkang-ongkang kaki, seperti ketika dia dilaporkan oleh Pdt Ir Sujarwo, dalam kasus dugaan penggelapan karena jabatan atas keuangan Gereja Bethany Nginden Surabaya. Dalam laporan yang disampaikan oleh Pdt Abraham Alex Tanuseputra, Aswin dituding merampas Giro Bilyet senilai Rp 1,8 miliar. Uang ini dari pengurusan gedung "Menara Doa" Jakarta.

Laporan Pdt Abraham Alex, dikeluarkan oleh Polda Jatim dengan laporan no LP/1048/IX/2014/UM/JATIM, tanggal 11 september 2014. Penyidikan kasus ini dalam koordinasi AKBP Heru Purnomo SH, Kasubdit IV Renakta Reskrimum. (Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim. "Laporan Pak Alex, itu sangat kuat alat buktinya. Apalagi sangkaan Aswin, melakukan pemerasan. Giro Bilyet yang dirampas ada, demikian juga saksi. Dalam kasus ini, Aswin saya dengar minta damai, agar tidak tidak ditahan, karena pasal pemerasan dapat ditahan," kata Lisa Hadi Linggo, kuasa hukum Pdt Abraham Alex Tanuseputra, yang menghubungi Surabaya Pagi, Jumat sore kemarin (28/11).

Menurut sumber di Polda Jatim, sangkaan terhadap kejahatan atau tindak pidana Aswin, berlapis-lapis. Antara lain, Aswin disangka menguasai gereja tanpa hak dan menghalang-halangi pelapor Pdt Abrahaam Alex masuk gereja. Selain itu, Aswin juga dilaporkan menggunakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dan perampasan Biro gilyet senilai Rp 1,8 miliar. Sangkaan berlapis terhadap Pdt David Aswin meliputi Pasal 368, 410, 416, 310, 311 dan 335 KUHP.

Terkait pengembangan penyidikan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Awi Setyono, berjanji akan mengecek ke penyidik. Tapi sumber di Polda menyebutkan akan menggelar. "Saya sudah dikasih tahu Direskrimum Kombes Bambang kalau Aswin minta damai. Dia kali ini tidak bisa berkutik dengan laporan saya, karena alat bukti yang saya siapkan lengkap. Sepanjang saya menjadi pengacara, saya tidak mau bila tanpa bukti melaporkan tindak pidana terlapor. Dalam kasus ini saya fight melawan Aswin," tegas pengacara Lisa, melalui telepon selulernya +62817583377.

Dalam laporan Pdt Abraham Alex, wartawan Surabaya Pagi, ikut dipanggil penyidik Polda untuk menjadi saksi. Kesaksian ini terkait dengan investigasinya. Kebetulan ketika mewawancarai Pdt Abraham Alex, di rumahnya, ia tahu ada ketegangan. Pagar gereja ditutup rapat oleh Alexander Yunus, kakak ipar Aswin. Saat itu Yunus sempat bersitegang dengan wartawan Surabaya Pagi, yang tidak boleh menemui Pdt Bambang Yudho, Rektor STT (Sekolah Tinggi Teologi) Bethany.

Menurut Lisa Hadi Linggo, perampasan Giro Bilyet kepunyaan Pdt Abraham Alex, kliennya dilihat beberapa saksi. Adanya dua alat bukti, ia mendesak Polda Jatim untuk tidak kompromi dengan Aswin, sebab sebelum kliennya melapor, Aswin tega menjebloskan pendeta loyalis kepada Pdt Abraham Alex. "Target saya, Aswin juga harus dibui, biar dia merasakan bagaimana dampak membuat susah orang, " kata ibu tiga anak yang sudah mahasiswa.

LIsa mengetahui, bahwa diluar laporan Pdt Abraham Alex, ada dua laporan yang melilit Aswin. Pertama laporan tindak pidana oleh Pdt Leonard Limato dan kedua, laporan tindak pidana oleh jemaat Bethany, Santoso Tedjo. "Laporan Pak Leonard dan Pak Santoso dikoordinasi oleh AKBP Heru. Ini Aswin bisa terbirit-birit dengan tambahan lapiran pidana dari Pdt Leonar. Dan Pak Santoso," jelasnya. Pdt Leonard dan Santoso melaporkan Aswin, membuat laporan palsu ke Polda.

George Handiwiyanto, kuasa hukum Pdt Leonard Limato, menegaskan, tidak akan mencabut laporan pidana terhadap Aswin. Alasannya ada dua. Pertama, ia ingin menguji benarkah Aswin kebal hukum. Mengingat, beberapa laporannya selalu kandas dengan perdamaian. Tapi saat laporan Aswin diproses, Aswin justru minta diteruskan dan terlaporkan ditahan, bahkan ada yang sudah ditangkap.

Pertimbangan kedua, kliennya ingin mencari keadilan dengan sungguh-sungguh. Makanya George, Leonard maupun Santoso, sebelum melapor ke Polda, melakukan gelar perkara untuk menyiapkan sebuah laporan yang sudah memenuhi Pasal 183 KUHAP yaitu minimal disiapkan dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.n rmc/nt

http://www.surabayapagi.com/index.php?read~Pdt-Aswin-Peras-Rp-1,8-M;6b8322598084e8feedafac732577f017cdbe182fcbccc8892327253937c7e9d9

Masalah ini kok blm selesai juga apa tidak ada jalan kekeluargaan wong sesama keluarga
0
10.5K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan