deri1120Avatar border
TS
deri1120
Berikut Surat Edaran yang Melarang PNS Bermewah-mewah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang PNS bermewah-mewah.

Isi SE tersebut dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Berikut isi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

http://economy.okezone.com/read/2014...bermewah-mewah

Supaya tidak ada kecemburuan sosial, ini bagus











Quote:
Diubah oleh deri1120 27-11-2014 23:19
0
4.1K
52
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan