Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel
Quote:
Karena tak kooperatif, Florence Sihombing akhirnya dimasukkan dalam sel tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Flo yang memaki serta menghujat warga dan Kota Yogyakarta dalam jejaring sosial itu tidak mau menandatangani dan mencabut berita acara pemeriksaan.
"Dia mencabut perbuatan hukumnya, mau mencabut status tersangkanya. Ini sesuatu yang tidak normal," kata Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu. Kalau dia mencabut keterangannya, kata Kokot, konsekuensinya tidak ada tersangka.
Flo tak hanya tidak kooperatif. Menurut Kokot, tersangka bahkan minta supaya perbuatan melanggar hukum itu selesai atau tidak ia perbuat. "Ini kan aneh," katanya. Kalau hanya tidak mau menandatangani keterangannya tidak masalah karena ada saksi-saksi lain. Tetapi sang ratu SPBU itu ingin mencabut statusnya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat Florence yaitu Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan. Dalam pasal itu, tidak hanya untuk perorangan, tetapi masyarakat. "Dalam hal ini adalah masyarakat Yogyakarta sebagai masyarakat hukum."
Wibowo Malik, pengacara tersangka, menyatakan akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebab, status tersangka juga masih mahasiswa S-2 notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. "Kami akan ajukan surat penangguhan penahanan," kata Wibowo.
SUMBER