Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

avesevAvatar border
TS
avesev
Batal ga kalo nonton blue film ketika puasa?
Sebelumnya ane minta maaf gan, karna ngasih judul yg kurang nyambung sama yg ane posting. jd banyak yg salah paham deh...(min, ketahuan nih yg baca judul tp ga baca isinya. emoticon-Big Grin )


Ketika ane browsing ketemu ini gan
Langsung aja tanpa basa basi

Kita ketahui bersama bahwa
menonton atau melihat film
(gambar) porno merupakan
perbuatan dosa karena termasuk
pada perbuatan mendekati zina ,
terlebih ketika Ramadhan.
Pertanyaan kemudian muncul,
apakah setiap perbuatan dosa
dapat mengakibatkan batal shaum?
Para ulama sepakat bahwa tidak
semua perbuatan dosa yang
dilakukan dapat mengakibatkan
batalnya shaum. Berkaitan dengan
nonton porno, terdapat perbedaan
pandangan di kalangan ahli fikih.

Mazhab Maliki dan Hambali
berpendapat bahwa menonton video
atau gambar porno yang dilakukan
dalam waktu tertentu sehingga
mengakibatkan keluar madzi atau
mani akan mengakibatkan batal
shaum . Sebaliknya, jika tidak sampai
keluar madzi atau mani, tidak batal
shaumnya . Sementara itu, Mazhab
Hanafi dan Syafii berpendapat
bahwa menonton atau melihat
pornografi yang dilakukan sampai
mengeluarkan mani atau madzi,
shaumnya tetap tidak batal .

Sejauh ini, saya melihat bahwa
permasalahan ini dapat disimpulkan
dengan menentukan apakah ia
termasuk pada ruang lingkup
perbuatan jima yang dapat
membatalkan shaum atau tidak. Jika
diyakini termasuk pada perbuatan
jima, jelas menonton pornografi
merupakan perbuatan yang
membatalkan shaum.

Untuk sementara ini saya tidak
melihat ada unsur keterkaitan antara
perbuatan melihat pornografi
dengan jima. Mengapa? Karena jima
yang dimaksud adalah hubungan
suami istri yang pada asalnya adalah
halal jika dilakukan bukan dalam
keadaan shaum. Sehingga, saya
berpandangan bahwa nonton
pornografi tidak sampai
membatalkan shaum. Hanya saja,
perbuatan tersebut dapat
mengurangi bahkan menghilangkan
pahala shaum.

Demikian pula halnya dengan
nonton pornografi yang sampai
menyebabkan keluar madzi atau
mani. Keluar madzi atau mani
karena nonton pornografi lebih
menunjukkan lamanya waktu
menonton dan bagaimana
pengaruhnya pada kondisi biologis
seseorang. Hal ini tentu relatif dan
tidak bisa disamakan pada semua
orang. Untuk menentukan bahwa
keluar madzi atau mani dapat
membatalkan atau tidak, kita
kembali merujuk ke dasar hukum
apakah keluar madzi atau mani
karena nonton porno termasuk
jima?

Saya masih berpendapat bahwa
keluar madzi atau mani dengan
sebab nonton pornografi tidak
termasuk pada perbuatan jima .
Sehingga, hal tersebut tidak
membatalkan shaum. Meski
demikian, nonton pornografi adalah
perbuatan dosa dan tercela.
Terlepas dari batal tidaknya shaum,
janganlah kita sampai menyengaja
diri mencari-cari kesempatan untuk
melakukannya. Bukankah hilangnya
pahala shaum lebih merugikan
daripada batal shaum yang dapat
diganti dengan cara-cara tertentu?

Walllahu a’lam


Kalo suka kasih emoticon-Blue Guy Cendol (L) dan emoticon-Rate 5 Star ya gan?
Diubah oleh avesev 31-07-2015 03:27
0
63.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan