Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
30 Bus Sumbangan Masih Ditolak, Ahok Sebut Bawahannya Hanya Cari Alasan
Jakarta - Suara Ahok terdengar menggelegar di ruang kerjanya, lantai dua balai kota. Satu berkas surat dari Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta ada di bagian teratas segepok dokumen yang harus dia tandatangani. Raut mukanya terlihat serius sejenak. Tiba-tiba suaranya meninggi.

“Cari alasan baru lagi dia (Plt Sekda). Ini intinya dia itu tidak mau menerima sumbangan bus, sekarang dia cari alasan yang baru lagi,” kata Ahok sambil membolak-balikkan tiga lembar kertas itu, Selasa (25/3). Surat itu adalah tindak lanjut rapat pada 11 Maret lalu terkait penandatanganan MoU terkait penyediaan Armada Bus Transjakarta .

Ahok naik pitam ketika mengetahui 30 unit bus sumbangan dari perusahaan swasta kembali dipersulit oleh Plt Sekda DKI Wiryatmoko. “Gila ini,” katanya sambil meraih air putih di gelas kacanya untuk meredakan amarah.

“Jadi busnya tidak diterima lagi, kalau diterima enggak boleh pakai di jalur yang ada SPBG. Kan lucu banget. Metromini, Kopaja itu pakai solar, kenapa bisa masuk (jalur busway). Tapi kenapa ini enggak boleh? Jadi memang direncanakan supaya Jakarta enggak cukup bus. Disabotase ini lama-lama,” katanya.

Poin yang membuat Ahok geram yakni soal pajak reklame yang diterapkan terhadap iklan di badan bus. Dengan tarif pajak iklannya mencapai Rp 50 ribu / m2 / hari, maka tiap unit bus dikenakan biaya Rp 346 juta per tahun.

Pemda juga disebutkan harus menunggu izin dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Kemendagri terkait teknis pengadministrasiannya. Menurut Ahok, dia sudah menanyakan perihal surat ini kepada Sekjen Mendagri.

“Saya tanya ke Bu Diah, sejak kapan hibah barang pakai minta izin ke Mendagri. Dia bilang, ‘saya juga belum pernah dengar peraturan seperti itu’. Berarti ini kan namanya cari-cari alasan,” kata dia.

Terakhir, 30 unit bus itu dijegal dengan penerapan Perda nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sesuai pasal 20 ayat 1 perda itu, maka angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda harus menggunakan bahan bakar gas.

Karena 30 unit bus itu masih berbahan bakar solar, maka pilihannya boleh diterima tapi dioperasikan di jalur yang belum ada fasilitas SPBG. Atau, diusulkan memakai converter kit. Tak pelak Ahok makin berang, Apalagi rata-rata angkutan umum dan semua kendaraan operasional di Pemda masih pakai bahan bakar solar.

Ahok mempertanyakan perda tidak pernah ditegakkan secara konsisten. Selama hampir 9 tahun setelah Perda dikeluarkan, pengadaan kendaraan operasional tidak pakai Bahan Bakar Gas. Bahkan dua tahun lalu, ketika Pemda mengadakan pembelian kendaraan operasional Wakil Gubernur, yakni Toyota Land Cruiser, masih tetap menggunakan bahan bakar solar.

“Tahun lalu pengadaan bus di Dishub pun banyak yang pakai solar. Harusnya kalau mau tegakkan peraturan ya konsisten. Kenapa Cuma bus sumbangan yang kena aturan ini,”ungkapnya. “Ini kan lucu, dicari-cari alasannya, sekarang dia bikin alasan soal Perda, ini kan gila! Tapi memang pintar ini orang bikin alasan,” kata dia.


http://news.detik.com/read/2014/03/2...san?n991102605
http://news.detik.com/read/2014/03/2...ya-cari-alasan
0
7.8K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan