Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akbarnsyahrilAvatar border
TS
akbarnsyahril
Ketentuan Kendaraan Yang Diperbolehkan Menggunakan Lampu Sirine dan Lampu Isyarat
Siang gan... ada sedikit info nih dari Div Humas Mabes Polri

Terkait maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

Spoiler for Lampu isyarat warna biru dan sirene:


Spoiler for Lampu isyarat warna merah dan sirene:


Spoiler for Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene:


Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Spoiler for Sumber:
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan