Merdeka.com - Persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar, terus bergulir. Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan empat saksi.
Empat saksi itu adalah Komisaris PT Global Daya Manunggal, Nany M. Ruslie, Direktur PT Global Daya Manunggal sekaligus suami Nany, Herman Prananta, Lerman Simbolon, dan Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
"Saksi sidang Deddy Kusdinar Nany M. Ruslie, Herman Prananta, Lerman Simbolon, Machfud Suroso," tulis penasehat hukum Deddy, Rudi Alfonso, melalui pesan singkat, Rabu (8/1).
Dalam berkas dakwaan Deddy, Machfud Suroso adalah orang yang disebut sebagai penampung duit dari setoran para kontraktor dan sub-kontraktor proyek Hambalang, buat dibagi-bagi kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR. Komisi itu dikirim bertahap melalui rekening pribadi Machfud dan rekening perusahaannya.
Topik pilihan: Anas urbaningrum | Anas Urbaningrum Mangkir
Machfud diketahui merupakan kerabat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Athiyyah ternyata pernah menjabat Komisaris PT Dutasari Citra Laras saat proyek Hambalang berjalan. Machfud juga disebut sebagai perantara mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dengan Anas.
Dalam dakwaan Deddy disebutkan, Teuku Bagus pernah mengadu kepada Machfud karena usahanya buat melobi Deddy serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, diganggu oleh Muhammad Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Rosa sempat meminta Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang. Sebab, Nazaruddin dan Rosa juga ingin ikut dalam proyek itu dengan menjagokan PT Duta Graha Indah. Mendengar keluhan itu, Machfud lantas menghubungi Anas. Kemudian, pada acara buka puasa bersama di rumah Anas pada 2010, Anas meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. Machfud pun menghubungi Teuku Bagus dan menyatakan Anas sudah meminta Nazaruddin mundur dari memperebutkan proyek Hambalang.
Sementara itu, Herman Prananta adalah orang yang meminta pekerjaan sebagai sub-kontraktor dalam proyek Hambalang. Dia lantas mendekati dan melobi Andi Zulkarnaen Anwar Mallarange
ng alias Choel dan staf khusus Menpora, Fakhrudin, supaya bisa ikut menggarap proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Tetapi, Choel dan Fakhrudin meminta imbalan uang jika berhasil mengabulkan harapan Herman.
Choel pun meminta kepada Wafid dan Deddy supaya bisa memasukkan PT Global Daya Manunggal sebagai salah satu sub-kontraktor. Usaha itu berhasil. Sebagai tanda terima kasih, Herman memberikan Rp 2 miliar kepada Choel.
Sumber Berita
Quote: