Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Lulusan Golkar & PP} Akil Mochtar Diduga Cuci Uang Miliaran Lewat CV Ratu Samagat
Akil Mochtar Diduga Cuci Uang Miliaran Lewat CV RS
Rabu, 9 Oktober 2013 | 08:33 WIB


Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani tes narkotika oleh Badan Narkotika Nasional, Minggu (6/10). Tes narkotika terhadap tersangka kasus dugaan suap tersebut sebagai lanjutan dari hasil uji labolatorium BNN sebelumnya terhadap barang bukti yang positif narkotika yang ditemukan KPK di ruang kerja tersangka. | Kompas/Lucky Pransiska

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diduga mencuci uang dari hasil yang diduga korupsi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pencucian uang itu melalui badan usaha berbentuk commanditaire vennootschap dalam bidang perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV berinisial RS ini.

Penelusuran Kompas, Selasa (8/10), CV RS yang diduga menjadi tempat pencucian tersebut tercatat di Pemerintah Kota Pontianak. Badan usaha itu dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil.

Izin CV RS terbit pada 31 Agustus 2010 dengan jenis usaha perdagangan umum dan jasa. Badan usaha itu beralamat di Jalan Karya Baru Nomor 20, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau bertempat di rumah milik Akil Mochtar yang belum lama ini selesai dibangun. Namun, tidak ada papan nama atau nomor rumah di sana.

Warga sekitar rumah Akil menyebutkan, sehari-hari, ada kerabat Akil yang tinggal di sana. Namun, tak tampak ada aktivitas usaha perdagangan umum dan jasa di rumah itu.

CV RS ini memang dikendalikan langsung oleh kerabat dekat Akil. Mereka menjadi komisaris dan direksi CV RS. Sejumlah keanehan dalam transaksi yang dilakukan CV RS telah terendus KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejanggalan tersebut, antara lain sejak berdiri tahun 2010,CV RS tercatat tak pernah mengeluarkan biaya operasional layaknya badan usaha yang normal, tetapi terus-menerus ada aliran dana masuk. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS bahkan mencapai Rp 100 miliar.

Kejanggalan lainnya adalah salah satu yang tercatat mengalirkan dana ke CV RS adalah pengacara Susi Tur Andayani. Susi merupakan pengacara yang dikenal dekat dengan Akil. Meski berpraktik pengacara di Lampung, Susi tercatat mengirim miliaran rupiah ke CV RS yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa di Pontianak.


Susi ditangkap KPK di Lebak, Banten, terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Penangkapan Susi dilakukan Kamis pagi setelah pada Rabu malam, KPK menangkap Akil yang sedang dalam proses menerima uang yang diduga suap dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau, terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Hampir berbarengan dengan penangkapan Susi, KPK menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di rumahnya, Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, sudah menjadi tipologi umum pencucian uang oleh pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi dengan mendirikan perusahaan atau badan usaha. Perusahaan atau badan usaha tersebut menjadi tempat menyamarkan hasil korupsinya.

”Tipologi umum kalau pejabat punya usaha, seperti CV, itu untuk pencucian uang,” kata Agus.

Transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Akil juga terendus dari sopir pribadinya, Daryono, dan sekretarisnya di MK, Yuanna Sisilia.

Akil diduga pernah memerintahkan Daryono dan Yuanna menyetorkan uang dan menukarkan dalam bentuk valuta asing, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening Akil. Total uang mencapai Rp 6 miliar.

Transaksi atas nama Daryono termasuk yang dicurigai karena, meski berprofesi sebagai sopir, jumlah uang yang ditransaksikan tidak sesuai dengan profilnya. KPK pun telah menerima data transaksi mencurigakan atas nama Akil, Daryono, dan Yuanna, termasuk juga transaksi yang melibatkan CV RS.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penelusuran aset dan kekayaan Akil telah dilakukan penyidik begitu dia ditetapkan sebagai tersangka.


Kuasa hukum membantah

Kuasa hukum Akil dan istrinya Ratu Rita, Tamsil Sjoekoer, menjelaskan, badan usaha yang dimiliki Ratu memiliki beberapa jenis usaha. Tamsil mengatakan, berdasarkan penuturan Ratu Rita, usaha itu adalah tambak ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pertambangan batubara di Kalimantan Selatan, dan jual beli valuta asing.

”Usaha ada di tempat lain, tetapi pusat manajemen ada di rumah itu. Jadi, memang tidak ada papan nama atau aktivitas mencolok yang terlihat di sana,” ujar Tamsil.

Mengenai dugaan pencucian uang, Ratu Rita membantahnya. Nilai uang, yang disebutkan mencapai Rp 100 miliar, merupakan akumulasi transaksi dari ketiga jenis usaha tersebut selama beberapa tahun.

Selain dugaan pencucian uang, operasi tangkap tangan juga dibantah. Menurut Tamsil, Akil hanya menyaksikan penggeledahan oleh petugas KPK terhadap para tamunya. ”Dalam beberapa hari ini, opini yang berkembang sudah memvonis Pak Akil bersalah. Padahal, soal tangkap tangan itu tidak benar, pun soal dugaan penggunaan narkoba. Kini, isunya kemudian bergeser ke pencucian uang,” kata Tamsil.

Terkait dengan kecurigaan masyarakat terhadap hakim konstitusi, kemarin semua hakim MK juga menyatakan siap membuka harta kekayaan yang dimiliki. Mereka mempersilakan KPK meneliti dan siap jika KPK akan mengonfirmasinya.

”Kami sudah melaporkan harta kami ke KPK. Sudah lapor semua. Kalau mau diklarifikasi, kami oke-oke saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Hamdan Zoelva.

Hamdan juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada delapan hakim yang ada untuk bekerja. MK menyadari bahwa kekecewaan masyarakat tidak akan terobati dalam waktu satu atau dua hari.

Saat ini, MK juga tengah secara serius mempertimbangkan pembentukan majelis pengawas etik. Pihaknya tengah mempertimbangkan orang-orang independen yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti Syafii Maarif, untuk menjadi anggota majelis pengawas.

Meskipun proses pidana terhadap Akil sudah berjalan, Hamdan juga tetap memandang perlu penyelenggaraan Majelis Kehormatan MK. Hamdan menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK memang bisa berujung pada pemberhentian Akil secara tetap. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.(BIL/AHA/ANA/HEN/RWN)

Source


Akil Mochtar Ditangkap KPK
CV Ratu Samagat, Perusahaan Milik Akil Mochtar di Pontianak
Rabu, 9 Oktober 2013 00:24 WIB


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pontianak Yani Praptanto mengatakan mantan Ketua MK Akil Mochtar pernah mengajukan permohonan pendirian perusahaan. Pengajuan tersebut terlihat dari data pengajuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin gangguan.

"Memang ada, tapi bukan atas nama Akil Mochtar sendiri tapi menggunakan nama lain yakni istrinya," ungkapnya kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2013).

Berdasarkan Data BP2T tercantum nama pemilik usaha yakni Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/R-I/S/2010. Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan yang lokasinya di Jalan Karya Baru Nomor 20 Kelurahan Parit Tokayan Kecamatan Pontianak Selatan.

"Nama usahanya itu CV Ratu Samagat, dengan jenis usaha perdagangan umum pemborong dan jasa," katanya.

Yani mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan apakah perusahaan yang pengajuan SITUnya dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2010 lalu tersebut beroperasi atau tidak. Hal ini disebabkan BP2T belum menemukan data pengajuan permohonan izin SIUP dan TDP.

"Tanggal terbit SITU ini tanggal 31/08/2010 dan berakhir pada 31/08/2011 lalu, aturannya SITU ini diperpanjang setiap tahunnya, dan kita sedang mencari apakah pemohon sudah mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menerangkan apakah perusahaan CV Ratu Samagat sudah beroperasi atau tidak. Dikatakannya, kejelasan perusahaan beroperasi atau tidak dilihat dari SIUP DAN TDP yang diajukan.

"Jika SIUP-nya ada maka TDP-nya ada, karena datanya belum ada jadi tidak belum bisa pastikan aktif tidaknya perusahaan ini," katanya.

Source

Sakti sekali, CV Ratu Samagat atas nama istri Akil. Kok tidak pernah ada biaya operasional tapi ada cashflow masuk terus, ditambah lagi yang kirim uang adalah si pengacara Susi Tur Andayani yang juga diamankan KPK.
emoticon-Matabelo
Diubah oleh soipon 09-10-2013 02:37
0
3.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan